Segera Cair! Berapa Nominal Gaji ke 13 PNS, PPPK dan Pensiunan? Cek Jadwal dan Besarannya DI SINI

photo author
- Rabu, 26 April 2023 | 07:00 WIB
jadwal pwncairan gaji ke-13 PNS, PPPK dan pensiunan (kemenkumham.go.id)
jadwal pwncairan gaji ke-13 PNS, PPPK dan pensiunan (kemenkumham.go.id)

Baca Juga: Inara Rusli Unggah Bukti Selingkuh Virgoun ke Media Sosial Hingga Buat Surat Bermaterai

Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sedangkan untuk Gaji pokok pensiun PNS Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, maka besarannya sebagai berikut:

Baca Juga: Hindari Puncak Arus Balik, Jokowi Minta ASN Hingga Swasta Dapat Tambahan Cuti Libur Lebaran Idul Fitri 2023

- Pensiunan PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
- Pensiunan PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- Pensiunan PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- Pensiun PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Gaji pokok untuk janda/duda pensiun PNS:
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal:
- Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
- Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
- Golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
- Golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Baca Juga: Prediksi Skor Inter Milan vs Juventus Coppa Italia 27 April 2023: Preview, Head to Head, Line Up Pemain

Selain gaji pokok di atas, terdapat pula komponen-komponen tambahan yang akan diperoleh oleh para PNS, PPPK dan Pensiunan, yakni:

1. gaji atau pensiun pokok,
2. tunjangan keluarga,
3. tunjangan pangan,
4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta
5. 50 persen tunjangan kinerja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 ditetapkan gaji ke 13 PNS, PPPK dan Pensiunan akan sudah dapat dicairkan pada awal Juni nanti.

Itulah tadi informasi lengkap terkait  Berapa Nominal Gaji ke 13 PNS, PPPK dan Pensiunan serta jadwal cairnya untuk Anda.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeanne Pita Winaryati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X