Baca Juga: Inara Rusli Unggah Bukti Selingkuh Virgoun ke Media Sosial Hingga Buat Surat Bermaterai
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sedangkan untuk Gaji pokok pensiun PNS Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, maka besarannya sebagai berikut:
- Pensiunan PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
- Pensiunan PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- Pensiunan PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- Pensiun PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Gaji pokok untuk janda/duda pensiun PNS:
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal:
- Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
- Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
- Golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
- Golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Selain gaji pokok di atas, terdapat pula komponen-komponen tambahan yang akan diperoleh oleh para PNS, PPPK dan Pensiunan, yakni:
1. gaji atau pensiun pokok,
2. tunjangan keluarga,
3. tunjangan pangan,
4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta
5. 50 persen tunjangan kinerja
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 ditetapkan gaji ke 13 PNS, PPPK dan Pensiunan akan sudah dapat dicairkan pada awal Juni nanti.
Itulah tadi informasi lengkap terkait Berapa Nominal Gaji ke 13 PNS, PPPK dan Pensiunan serta jadwal cairnya untuk Anda.***
Artikel Terkait
Ternyata Ini Fakta Penyebab Rafael Alun Dipecat Dari Statusnya Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Nabire Rawan, Kenapa Dokter Mawar Tidak Pindah Tugas? PNS Menjalani Penempatan 10 Tahun? Ini Faktanya
Happy Ya? THR PNS 2023 Naik Lebih Gede dari Tahun Lalu, Kapan Cair? Cek Disini!
Tak Usah Jadi PNS! Daftar Gaji PPPK 2023 Sekarang Tembus Rp 6,7 Juta, Gimana Riciannya? Cek Disini
THR PNS Lebih Besar? Segera Cair! Berapa Nilainya? Cair Lebih Cepat Sebelum Lebaran 2023! Simak Di Sini
Asuransi Kematian PNS Gede! Berapa? Pantes Pengen Kerja Disana, Cek Selengkapnya
Jokowi Sahkan THR PNS 2023, Ada yang Dapat Lebih dari 1 Kali, SIapa? Cek Disini Termasuk TNI dan POLRI
THR PNS Cair Bertahap Mulai 4 April 2023, Ini Dia 2 Golongan ASN TNI Polri yang Tidak Terima THR, Siapa Saja?
Kapan Gaji ke-13 Guru PPPK Cair? Tangga Berapa? Selengkapnya Disini, Bikin Guru PNS Ciut!
Ternyata Begini Cara Cek Gaji Bulanan PNS, Gampang Banget, Bisa Lihat Uang Pensiunan Juga, Selengkapnya Disini