Nabire Rawan, Kenapa Dokter Mawar Tidak Pindah Tugas? PNS Menjalani Penempatan 10 Tahun? Ini Faktanya

photo author
- Jumat, 10 Maret 2023 | 10:30 WIB
RS Nabire Tempat Dokter Mawar Bekerja
RS Nabire Tempat Dokter Mawar Bekerja

AYOYOGYA.COM - Baru-baru ini, ketika kita sibuk membaca berita tentang kerakusan pejabat kementerian keuangan, kita dihadapkan pada pengorbanan salah satu dokter yang berpulang saat mengabdi kepada negara.

Satu-satunya spesialis paru yang bertugas di Nabire, dr. Mawartih Susanty, Sp.P, tutup usia, dugaan sementara adalah karena tindakan kriminal.

Sedangkan tahap penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan, apa penyebab Dokter Mawar tutup usia.

Dilansir dari rekan sejawatnya, seprofesi, dr. ning melalui akun instagramnya menginformasikan bahwa beberapa bulan terakhir, Dokter Mawar kerap mengeluhkan kondisi keamanan di sekitar rumah dinas.

Baca Juga: Tembus 2 Juta Lebih Penonton, Film Waktu Maghrib Tayang Sampai Kapan Di Bioskop? Cek Informasinya DI SINI

Lantas mengapa Dokter Mawar tidak mengajukan mutasi?

Hal tersebut bukan dikarenakan penolakan ajuan mutasi, namun dokter spesialis paru tersebut menunggu juniornya di bidang kedokteran untuk dapat menggantikannya bertugas di Nabire.

Almarhumah merupakan seorang wanita baik hati, belum menikah, dan bukan warga asli Papua, jadi dirasa wajar apabila suatu hari nanti dia perlu kembali ke pulau asalnya setelah mengabdi di luar pulau cukup lama.

Baca Juga: Prediksi Skor RANS Nusantara vs Persis Solo di BRI Liga 1: Preview, Head to Head Hingga Line Up Pemain

Terkait aturan tidak boleh pindah bagi Pegawai Negeri Sipil, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah lolos seleksi tak boleh meminta pindah tugas atau mutasi selama 10 tahun.

Ketetapan itu diatur dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 atau Permenpan Nomor 36 Tahun 2018.

"(Peraturan itu) untuk menjamin terjadinya pelayan publik yang sustain berlanjut di daerah itu. Jadi kalau setahun kemudian dia pindah dari daerah, itu akan kosong lagi di sana. Jadi ada waktu 10 tahun untuk mereka mengabdikan diri pada jabatan yang dituju," ujar Bima.

Baca Juga: Prediksi Skor Spezia vs Inter Milan Serie A, 11 Maret 2023: Preview, Head to Head, Line Up Pemain

Sedangkan untuk kasus yang dialami almarhumah Dokter Mawar, tidak pindahnya sang dokter bukan dikarenakan penolakan mutasi, namun kepada proses menunggu juniornya untuk dapat menggantikannya memberikan pelayanan di Nabire.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeanne Pita Winaryati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X