AYOYOGYA.COM - Pengacara Razman Arif Nasution turut memberikan respons terhadap kabar penahanan aktris Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra.
Sebelumnya, keduanya telah resmi ditahan terkait dugaan kasus pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Informasi mengenai penahanan Nikita Mirzani dan asistennya juga telah sampai ke telinga Razman Nasution.
Meskipun diketahui bahwa hubungan antara Razman dan Nikita sempat memanas, ia justru menunjukkan reaksi yang berbeda dari dugaan banyak orang.
Alih-alih bersukacita, Razman mengaku merasa prihatin atas penahanan tersebut.
Dalam pernyataannya yang dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Rabu 5 Maret 2025, Razman menyampaikan rasa sedihnya atas kejadian ini.
Baca Juga: Soal Sekolah Gratis buat Warga Miskin, Prabowo Bakal Kebut Pembangunan Sampai Beres di Tahun Ini
"Saya menyatakan sedih, prihatin terhadap terjadinya penahanan kepada adik saya Nikita Mirzani Mawardi alias NM alias Nikmir," ujarnya.
Meski demikian, Razman mengungkapkan bahwa dirinya telah memprediksi sejak awal bahwa Nikita Mirzani akan mengalami penahanan.
"Sebenarnya proses penahanan ini sudah saya prediksi dari awal," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dirinya telah menyampaikan prediksi ini kepada media dan meyakini bahwa saat Nikita memenuhi panggilan sebagai tersangka, kemungkinan penahanannya semakin besar.
"Dan saya sudah sampaikan ke media, dan saya sudah meyakini, bahwa ketika Nikita Mirzani memenuhi panggilan sebagai tersangka dan kemudian ditunda ke tanggal 3 (Maret), maksudnya itu kemarin dan ditunda lagi dengan alasan kurang sehat, saya sudah sampaikan ke keluarga dan tim bahwa keyakinan saya NM ditahan," bebernya.
Prediksi Razman akhirnya terbukti benar.
"Dan prediksi saya benar," tegasnya.
Artikel Terkait
BRI Peduli Dirikan Posko dan Salurkan Bantuan Banjir Jabodetabek
Peneliti Muda UIN Jogja Sukses Kantongi Paten Senyawa Antidiabetes dan Antikanker
Menguak Berbagai Skandal Korupsi di Pertamina, dari Oplos BBM hingga Penggelapan Dana Pensiun