AYOYOGYA.COM - PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan energi terbesar di Indonesia kembali menjadi sorotan akibat skandal korupsi yang melibatkan para pejabatnya.
Kasus-kasus korupsi di perusahaan pelat merah ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga mengurangi kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan negara.
Berikut ini adalah beberapa kasus besar korupsi di Pertamina yang mengguncang Indonesia.
Kasus terbaru yang diungkap Kejaksaan Agung adalah dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Beberapa petinggi Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, diduga melakukan praktik pengoplosan BBM.
Baca Juga: Peneliti Muda UIN Jogja Sukses Kantongi Paten Senyawa Antidiabetes dan Antikanker
Mereka membeli Pertalite, mengoplosnya menjadi Pertamax di depo, tetapi tetap menjualnya dengan harga Pertamax. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun.
- Pengadaan LNG Tanpa Kajian yang Rugi Rp2,1 Triliun
Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, terlibat dalam kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011-2014.
Ia melakukan pembelian LNG tanpa kajian mendalam dan tanpa melalui prosedur yang sah, menyebabkan kelebihan suplai dan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.
Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara.
- Penggelapan Dana Pensiun
Pada 2017, kasus penggelapan dana pensiun di Pertamina menyeret Muhammad Helmi Kamal Lubis, mantan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina periode 2013-2015.
Ia bersama Edward Seky Soeryadjaya menggelapkan dana sebesar Rp599 miliar dengan modus investasi pada saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) yang ternyata merugikan perusahaan.
Baca Juga: BRI Peduli Dirikan Posko dan Salurkan Bantuan Banjir Jabodetabek
- Suap Perdagangan Minyak Mentah
Pada 2019, KPK mengungkap dugaan suap dalam perdagangan minyak mentah yang melibatkan Pertamina Energy Services Pte.Ltd (PES).
Artikel Terkait
Penukaran Uang Lebaran 2025 dari Bank Indonesia Sudah Dibuka, Simak Jadwal dan Tutorial Cara Pemesanannya
Santer Disebut Ada Investor yang Tertarik, Peluang Korban PHK Sritex Dipekerjakan Kembali Muncul
Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Lolly Tulis Surat Penangguhan ke Polda Metro Jaya