YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM - Sudah menjadi hal yang umum bahwa masyarakat di Indonesia wajib terdaftar dalam jaminan sosial yang diselenggarakan pemerintah, salah satunya jaminan sosial kesehatan.
Masyarakat yang telah terdaftar dan membayar iuaran jaminan sosial kesehatan atau yang lebih dikenal dengan BPJS (Badan Pelayanan Jaminan Sosial) Kesehatan memiliki perbedaan jumlah iuran peserta.
Perbedaan besaran iuran tersebut bergantung dari jenis kelas yang dipilihnya.
Baca juga: Baca Juga: Berapa Biaya Iuran BPJamsostek bagi Pekerja? Ini Rinciannya
Jika peserta telah melaksanakan kewajibannya dengan membayar iuran dengan rutin, tentunya berhak menikmati manfaat dari jaminan sosial kesehatan tersebut.
Namun, dalam draft RUU Kesehatan bahan rapat Badan Legislatif tahun 2023 pasal 22 disebutkan bahwa peserta jaminan sosial akan dikenakan urun biaya.
Urun biaya ini dimaksudkan sebagai bentuk pengendalian moral hazard atau resiko moral dari sisi peserta.
Pengendalian resiko moral dilakukan untuk meminimalisir adanya peluang bagi salah satu pihak untuk menanggung risiko tambahan yang berdampak negatif pada pihak lainnya.
Baca juga: Baca Juga: Industri Asuransi Tumbuh Signifikan di Semester I/2022 Meski Pandemi, Ini Rahasianya
Dalam pasal 22 ayat 2 RUU Kesehatan tersebut menjelaskan bahwa "urun biaya tersebut dapat dilakukan dengan cara mewajibkan Peserta membayar sejumlah uang pada saat setiap kali kunjungan rawat jalan atau mendapatkan pelayanan rawat inap."
Namun, adanya urun biaya tersebut tidak berlaku bagi peserta penerima bantuan iuran.
Artikel Terkait
Jogja Lakukan Pemetaan Layanan Kesehatan Unggulan
Tak Baik untuk Kesehatan Mental, Awas Bahaya Hustle Culture Mengintai
Pakar Kesehatan : Stop Sumber Garam Bagi Penderita Hipertensi