AYOYOGYA.COM - Mendekati lebaran, salah satu topik yang hangat untuk dibahas adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.
Salah satu pekerja yang rutin mendapatkan THR adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang jumlahnya banyak dan tersebar di seluruh Indonesia.
Ada informasi bahwa tahun ini PNS dapat THR lebih besar? Namun sayang, berita tersebut belum dapat ditentukan kebenarannya karena pemberian THR bagi PNS telah diatur dalam regulasi tersendiri.
Terkait kapan waktu pencairan PNS, jika merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022, THR diberikan H-10 lebaran.
Jika merujuk pada peraturan tersebut, maka pencairan THR akan dilakukan pada tanggal 11-12 April 2023.
Adapun informasi yang berkembang terkait hari raya tidak hanya sebatas pada THR, namun pada tanggal cuti bersama yang diusulkan maju ke tanggal 19 April hingga 25 April 2023.
Lantas bagaimana anda akan mengatur waktu di hari raya tahun 2023 untuk mudik dan bersilaturahmi?
Dalam pelaksanaan konferensi pers tentang APBN Kita di Februari 2023, Sri Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia mengatakan bahwa informasi tentang THR PNS 2023 akan disampaikan langsung oleh Bapak Joko Widodo.
Baca Juga: Hendak Tangkap Putin, Pengadilan Kriminal Internasional Malah Diancam Rudal Rusia
Pengumuman dan informasi yang bersifat menyusul itu menyesuaikan dan semakin ramai karena semakin dekatnya Idul Fitri tahun ini.
"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR (THR PNS 2023) dalam beberapa minggu ke depan," kata Sri Mulyani.
Namun demikian, ibu pertiwi pengelola keuangan negara itu tidak menyampaikan kapan pastinya informasi tentang THR itu akan disampaikan.
Baca Juga: Ribut Urusan Insentif, Pegawai Bea Cukai Labrak Pegawai Pajak Gara-Gara Sosmed
Artikel Terkait
Sri Mulyani: Pada Tahun 2022 Kita Perkirakan Pandemi di Indonesia Beralih Menjadi Endemi
Menkeu Sri Mulyani Sebut Harga Pangan Global Berpotensi Akan Terus Naik Lebih Jauh
LPDP Kembali DIberangkatkan, Angkatan 199, Sri Mulyani : Nikmati Uang Negara, Hasilnya Jangan Buat Sendiri!