Hendak Tangkap Putin, Pengadilan Kriminal Internasional Malah Diancam Rudal Rusia

photo author
- Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB
Presiden Rusia Vladimir Putin.  (Pexel/DimitroSevastopol)
Presiden Rusia Vladimir Putin. (Pexel/DimitroSevastopol)

AYOYOGYA.COM - Pengadilan Kriminal Internasional dalam beberapa waktu terakhir mengirimkan surat penangkapan untuk Vladimir Putin atas kejahatan perang di Ukraina.

Nahas, bukannya menyerahkan diri, Rusia malah mengancam akan menembakkan rudal ke ICC di Den Haag.

Ancaman serangan rudal sendiri disampaikan oleh mantan presiden Rusia yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Dewan Keamanan.

Baca Juga: Hemat Rp 62 Juta, Modifikasi Mobil Toyota Agya 2023 Tipe G Jadi GR Sport, Bayarnya Berapa? Cek Rincianya!

Selain itu, Rusia bahkan membuka kasus pidana terhadap Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, Karim Khan, dan hakim yang mengeluarkan surat penangkapan.

Kepresidenan Pengadilan Kriminal Internasional prihatin dengan hal tersebut, "Menyesalkan upaya yang digunakan untuk menghalangi upaya internasional dalam memastikan akuntabilitas atas tindakan yang jelas dilarang berdasarkan hukum Internasional."

"Pengadilan Kriminal Internasional mewujudkan komitmen bersama untuk melawan imunitas atas kejahatan internasional yang paling parah. Sebagai intitusi upaya akhir, pengadilan melengkapi yurisdiksi nasional. Kami meminta semua negara untuk menghormati independensi peradilan dan penuntutannya." ujar Kepresidenan ICC.

Sedangkan atas suat ICC atau Pengadilan Kriminal Internasional tersebut, Mevdedev melontarkan ancaman serangan rudal hipersonik berkemampuan Nuklir.

Baca Juga: Pengen Lolos? Simak 5 Contoh Pertanyaan Utama Tes Wawancara Calon Petugas Sensus Pertanian 2023, Jawab Apa?

"Sangat mungkin membayangkan rudak hipersonik ditembakkan dari Kapal Rusia di Laut Utara ke arah Gedung Pengadilan di Den Haag," ujar Mevdedev.

Dmitry Mevdedev memang dikenal cukup temperamental dan tidak memiliki hubungan internasional yang baik.

Surat perintah penangkapan Putin sendiri dikeluarkan pada jumat pekan lalu, dimana ICC memerintahkan kepada 123 negara anggota pengadilan untuk menangkap Putin apabila presiden Rusia tersebut menginjakkan kakinya di tanah 123 anggota pengadilan.

Sebenarnya Rusia ataupun Ukraina bukanlah anggota dari pengadilan tersebut, namun ICC memberikan konsentrasi penuh pada pemulangan paksa ribuan anak Ukraina dan masuk ke dalam kejahatan perang.

Baca Juga: Jadwal dan Jam Tayang MotoGP 2023 Seri Portugal, Link Live Streaming Akses di Sini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeanne Pita Winaryati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Vatikan Umumkan Kondisi Paus Fransiskus Kritis

Senin, 24 Februari 2025 | 07:49 WIB
X