AYOYOGYA.COM - Simak informasi mengenai kapan Gaji ke-13 Guru PPPK akan cair, di tanggal berapa? selengkapnya dalam artikel ini.
Bagi Kalian yang belum tahu bahwa Guru PPPK merupakan kelompok yang akan mendapatkan Gaji ke-13 seperti Guru PNS.
Dimana komponen Gaji ke-13 antara Guru PPPK dan Guru PNS sama yakni terdiri dari tunjangan jabatan, gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, atau tunjangan umum serta tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Yang memberdakan hanya besaran Gaji ke-13 antara Guru PNS dan Guru PPPK.
Lantas kapan Gaji ke-13 Guru PPPK akan cair dan ditanggal berapa?
Penetapan Gaji ke-13 Guru PPPK cair bulan Juni dan untuk tanggalnya belum bisa dipastikan hal itu juga disebutkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.
Untuk besaran Gaji pokok Guru PPPK tertuang pada Perpres Nomor 98 tahun 2020 sebagai berikut
Guru PPPK Golongan I
- Masa Kerja dibawah 1 tahun: Rp.1.794.900
- Masa Kerja 2 tahun:Rp.1.851.600
- Masa Kerja 4 tahun:Rp.1.909.900
- Masa Kerja 6 tahun: Rp.1.970.000
- Masa Kerja 8 tahun: Rp.2.032.100
- Masa Kerja 10 tahun: Rp.2.096.100
- Masa Kerja 12 tahun: Rp.2.162.000
- Masa Kerja 14 tahun: Rp.2.230.100
- Masa Kerja 16 tahun: Rp.2.300.400
- Masa Kerja 18 tahun: Rp.2.372.800
- Masa Kerja 20 tahun: Rp.2.447.600
- Masa Kerja 22 tahun: Rp.2.524.600
- Masa Kerja 24 tahun: Rp.2.604.200
- Masa Kerja 26 tahun:Rp.2.686.200
Guru PPPK Golongan II
- Masa Kerja 3 tahun: Rp.1.960.200
- Masa Kerja 5 tahun: Rp.2.021.900
- Masa Kerja 7 tahun: Rp.2.085.700
- Masa Kerja 9 tahun: Rp.2.151.400
- Masa Kerja 11 tahun: Rp.2.219.100
- Masa Kerja 13 tahun: Rp.2.289.000
- Masa Kerja 15 tahun: Rp.2.361.100
- Masa Kerja 17 tahun: Rp.2.435.400
- Masa Kerja 19 tahun: Rp.2.512.200
- Masa Kerja 21 tahun: Rp.2.591.300
- Masa Kerja 23 tahun: Rp.2.672.900
- Masa Kerja 25 tahun: Rp.2.757.100
- Masa Kerja 27 tahun: Rp.2.843.900
Baca Juga: Asuransi Kematian PNS Gede! Berapa? Pantes Pengen Kerja Disana, Cek Selengkapnya
Guru PPPK Golongan III
- Masa Kerja 3 tahun: Rp.2.043.200
- Masa Kerja 5 tahun: Rp.2.107.600
- Masa Kerja 7 tahun: Rp.2.173.900
- Masa Kerja 9 tahun: Rp.2.242.300
- Masa Kerja 11 tahun: Rp.2.313.000
- Masa Kerja 13 tahun: Rp.2.385.800
- Masa Kerja 15 tahun: Rp.2.461.000
- Masa Kerja 17 tahun: Rp.2.538.500
- Masa Kerja 19 tahun: Rp.2.618.500
- Masa Kerja 21 tahun: Rp.2.700.900
- Masa Kerja 23 tahun: Rp.2.785.900
- Masa Kerja 25 tahun: Rp.2.873.700
- Masa Kerja 27 tahun: Rp.2.964.200
Guru PPPK Golongan IV
- Masa Kerja 3 tahun: Rp.2.129.500
- Masa Kerja 5 tahun: Rp.2.196.700
- Masa Kerja 7 tahun: Rp.2.265.900
- Masa Kerja 9 tahun: Rp.2.337.200
- Masa Kerja 11 tahun: Rp.2.410.800
- Masa Kerja 13 tahun: Rp.2.486.700
- Masa Kerja 15 tahun: Rp.2.565.100
- Masa Kerja 17 tahun: Rp.2.645.900
- Masa Kerja 19 tahun: Rp.2.729.200
- Masa Kerja 21 tahun: Rp.2.815.200
Artikel Terkait
Menag Lepas Ekspor Perdana Makanan Siap Saji Jemaah Haji ke Saudi
Viral Wali Kota Bandung Kena OTT KPK, Karena Apa? Cek Profil Yana Mulyana serta Sepak Terjangnya di Politik
Berapa Harta Kekayaan Yana Mulyana? Benar Punya Harley Davidson? Wali Kota Bandung yang Tetangkap OTT KPK
Menag Yaqut Imbau Pemda agar Akomodir Permohonan Izin Fasilitas untuk Giat Keagamaan
Jadwal Libur Cuti Bersama Lebaran 2023 di Semua Jasa Ekspedisi, JNE, JNT, Shopee Express dan Kantor Pos
45 Daftar Masjid Semarang Gelar Sholat Idul Fitri pada Jumat 21 April 2023, Mau Ikut Muhammadiyah Wajib Cek!