Asuransi Kematian PNS Gede! Berapa? Pantes Pengen Kerja Disana, Cek Selengkapnya

- Senin, 27 Maret 2023 | 17:23 WIB
Asuransi Kematian PNS Gede, Berapa? Pantes Pengen Kerja Disana, Cek Selengkapnya! (Kemenpan.go.id)
Asuransi Kematian PNS Gede, Berapa? Pantes Pengen Kerja Disana, Cek Selengkapnya! (Kemenpan.go.id)

AYOYOGYA.COM - Profesi yang menjadi incaran banyak orang sekarang yakni menjadi pegawai negeri sipil, hal ini masuk akal karena tunjangan PNS yang diterima dan asuransi kematian cukup besar.

Dimana ternyata mereka yang bekerja di instansi pemerintah berhak mendapatkan asuransi kematian dua kali lipat dari gaji pokok.

Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2023, dimana akan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023.

Baca Juga: Tak Usah Jadi PNS! Daftar Gaji PPPK 2023 Sekarang Tembus Rp 6,7 Juta, Gimana Riciannya? Cek Disini

Namun sebelum membahas asuransi kematian Ayoyogya.com sudah mernagkum besaran tunjangan PNS yang akan diperoleh bagi yang bekerja di instansi pemerintah.

Tunjangan PNS

Berikut ini tunjangan yang akan diperoleh pegawal negeri sipil antara lain:

1. Tunjangan kinerja

Dimana ada dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 117.375.000 itu berada di jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.

Sedangkan dan tunjangan PNS terendah sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

2. Tunjangan suami/istri

Dalam hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, yang mana disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.

3. Tunjangan anak

Tunjangan bagi anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, untuk besaran tunjangan untuk anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak yang berumur kurang dari 18 Tahun.

Halaman:

Editor: Pulung Aji Santoso

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X