Pengumuman PPPK Sebentar Lagi, Ternyata Ini Bedanya PNS dan PPPK

photo author
- Kamis, 9 Maret 2023 | 07:00 WIB
(Ilustrasi) PNS Itu Melayani, Bukan Dilayani. Itulah Pesan Walikota Batam Kepada para Peserta Pengambilan Sumpah Jabatan PNS di Tahun 2023 (bkpsdm.batam.go.id)
(Ilustrasi) PNS Itu Melayani, Bukan Dilayani. Itulah Pesan Walikota Batam Kepada para Peserta Pengambilan Sumpah Jabatan PNS di Tahun 2023 (bkpsdm.batam.go.id)

AYOYOGYA.COM - Kapan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022?

Tentunya pertanyaan tersebut banyak dimasukan ke dalam mesin pencarian google.

Sebelum mengetahui kapan pengumuman penerimaan PPPK, Anda perlu mengetahui perbedaan mendasar sebenarnya antara PNS dan PPPK.

Baca Juga: Perkuat Komitmen dan Sinergi Penegakan Hukum, LPS dan Polri Gelar Sosialisasi dan FGD Bersama

Beberapa perbedaan yang mencolok antara lain:

1. Tunjangan
Tunjangan PNS mencakup tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.

Sedangkan untuk PPPK, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, berhak memiliki tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

2. Gaji
Gaji PNS dan PPPK dibedakan ke berbagai jenis golongan dan kelompok.

Baca Juga: 11 Fakta Anime Suzume no Tojimari Yang Tayang Di Bioskop Hari Ini

Untuk PNS dibedakan berdasarkan golongan 1 hingga 4, diikuti dengan huruf di setiap golongan.

Berbeda dengan PNS, PPPK hanya mengenakan kategori golongan pada perbedaan penetapan nilai gaji pokok.

3. Masa Kerja
Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki masa kerja yang terukur, yakni hingga 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sedangkan PPPK sendiri bekerja atas perjanjian kerja yang disepakati.

Baca Juga: Unpad Kukuhkan 3 Guru Besar Ilmu Komunikasi, Prof Atwar Bajari Kaji Ujaran Kebencian dan Konflik Identitas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeanne Pita Winaryati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X