AYOYOGYA.COM - Bagi pegawai instansi pemerintah ternyata terutama ASN seperti ASN, PPPK, TNI dan POLRI akan diberikan Tunjangan hari raya atau THR 2023 lebih besar dari tahun kemaren.
Besaran THR PNS 2023 dan pegawai instasi pemerintah lainnya seperti TNI, POLRI, dan PPPK akan dicarikan ke rekening masing-masing dengan nominal yang sangat membuat mata berkaca-kaca.
.
Tentunya THR PNS 2023 kali ini akan full dari pemerintah dimana pastinya bikin para pegawai instansi pemerintah senang.
Baca Juga: Ternyata Ini Fakta Penyebab Rafael Alun Dipecat Dari Statusnya Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pemerintah melalui Menteri Keuangna Sri Mulyani telah menegaskan bahwa Presiden Jokowi akan mengumumkan pencairan THR PNS 2023 ini dalam beberapa minggu lagi.
Diberikannya tunjangan hari raya ini sebagai apresiasi bagi Pemerintah atas pengabdian yang dilakukan pegawa instansi pemerintah baik itu POLRI, TNI, PPPK dan PNS dalam memberikan kinerjanya untuk masyarakat Indonesia.
Lantas berapa besaran THR CPNS 2023? benarkan lebih besar dari tahun lalu?
Oleh karena itu Ayoyogya.com akan memberikan informasi detailnya mengenai hal tersebut.
Berikut merupakan rincian THR PNS 2023 dari tiga tahun kebelakang, dimana kala itu Indoensia sedang dilanda pandemi Covid 19.
- Tahun 2020: Merujuk pada PP Nomor 24 Tahun 2022 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
- Tahun 2021: besaran THR berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2021 meliputi gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Baca Juga: Gaji 13 Untuk PNS dan Pensiunan Resmi Cair 1 Juli 2022, Sentuh Angka Rp24 Juta!
- Tahun 2022: Pemerintah memberikan Tunjangan untuk PNS, PPPK, TNI, dan POLRI berlandaskan PP Nomor 16 Tahun 2022 meliputi gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan 50% dari tunjangan kinerja.
Nah brerdasarkan aturan pencairan THR PNS 2023 tentunya tiap tahun mengalami peningkatan.
Sebab, setiap tahunnya komponen tunjangan hari raya mengalami penambahan sehingga besaran nominal yang diterima pegawai instansi pemerintah meningkat.
Artikel Terkait
Bisakah PNS Jadi Contoh Disiplin Prokes?
Ketahuan Jual Aset Daerah, PNS di Sleman Turun Jabatan
Kata Raja Jogja usai PNS Disdikpora DIY jadi Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida: Saya Tidak akan Membantu
Gaji Pegawai BEA Cukai 2023 Bisa Sampai Rp 46 Juta, Tergiur Jadi PNS? Simak Penjelasanya Disini!
Daftar Terbaru Gaji PNS Pensiunan di Tahun 2023, Apakah Sampai Puluhan Juta? Info Lengkapnya Disini!
Berapa Gaji PPPK? Apa Benar Lebih Tinggi Dari PNS? Ketahui Sembari Cek Pengumuman Seleksi PPPK