YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM- Sikap tegas disampaikan Raja Kraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait salah satu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menjadi tersangka dugaan korupsi Stadion Mandala Krida.
Adapun PNS tersebut yakni Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Khusus Disdikpora DIY, Edy Wahyudi. Edy Wahyudi yang pada proyek renovasi Stadion Mandala Krida bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dua tersangka lain yakni Direktur Utama PT Arsigraphi (AG), Sugiharto (SGH) serta Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah (DMI), Heri Sukamto (HS).
Mengutip SuaraJogja.id-jaringan Ayoyogya.com, Jumat (22/7/2022), Sri Sultan pun tak mempermasalahkan penangkapan Edy Wahyudi.
Baca Juga: 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida Diperiksa KPK
"Bagi saya nggak ada masalah ya [penetapan Edy Wahyudi sebagai tersangka," paparnya, Kamis (21/7) malam di Kompleks Kepatihan Yogyakarta.
Bahkan Pemda tidak akan memberikan bantuan hukum pada Edy dalam kasus tersebut. Hal yang sama juga dilakukan Sultan pada mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti yang terjerat dugaan kasus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Royal Kedaton pada 2 Juni 2022 lalu.
Sebab, keduanya sudah melanggar komitmen dan pakta integritas. Pelanggaran tersebut tidak termaafkan karena mereka merupakan pemangku kebijakan di DIY.
"Saya tidak akan membantu [bantuan hukum]. Kalau melakukan tindakan [korupsi] yang melanggar sumpahnya sendiri," sebutnya.
Karenanya Sultan mendukung proses hukum pada Edy Wahyudi. Sultan menyerahkan KPK yang berwenang membuktikan benar tidaknya dugaan kasus karupsi tersebut.
Terlebih sulit bagi Sultan untuk mengantisipasi tindakan-tindakan penyelewengan anggaran oleh ASN bila mereka memang berniat melakukan korupsi.
Baca Juga: KPK Dilemahkan, Apa Kabar Kasus Mandala Krida?
"Nek sing duwe karep [kalau yang punya keinginan korupsi] ki yo susah dingerteni [dimengerti], gimana akan bisa [dilarang]. Sehingga kan sistem pertanggungjawabannya sudah berproses. Kalau mau yang punya karep kan lebih limpat [pintar] daripada orang yang ngawasi," ungkap Sri Sultan.
Setelah KPK mengumumkan penetapan tersangka, Edy dan Sugiharto pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama. Edy ditahan di Rumah Tahanan KPK kavling C1 Gedung ACLC dan Sugiharto ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Hingga kini, KPK belum menahan Heri, karena dia tidak hadir dalam pemanggilan yang dilakukan lembaga antirasuah itu. Dalam kasus Mandala Krida, negara mengalami kerugian sekitar sejumlah Rp 31,7 miliar.
Artikel Terkait
Sultan Minta Kasus Dugaan Korupsi Mandala Krida Cepat Diselesaikan
KPK Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida
Jadi Saksi Kasus Korupsi Mandala Krida, Sekda DIY Masih Enggan Komentar
Surati KPK, JCW Desak Penuntasan Kasus Mandala Krida secara Transparan
Staf Ahli Gubernur DIY Dipanggil KPK Terkait Kasus Mandala Krida