Sidang Perdana Hibah Pariwisata Sleman, JCW Sayangkan Peran Ketua Tim Tak Diungkap

photo author
- Jumat, 19 Desember 2025 | 11:50 WIB
Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).  (dok.)
Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025). (dok.)

SLEMAN, AYOYOGYA.COMJogja Corruption Watch (JCW) menyayangkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum mencantumkan peran mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman selaku Ketua Tim Pelaksana Penyaluran Hibah dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata.

Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU Kejaksaan Negeri Sleman.

Dalam dakwaannya, JPU memaparkan kronologi perkara serta menyebut sejumlah pihak dari unsur eksekutif dan legislatif yang berkaitan dengan proses penyaluran dana hibah pariwisata. Namun hingga sidang perdana, dakwaan tersebut belum menguraikan secara rinci aliran dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,9 miliar.

Selain itu, surat dakwaan juga tidak menyebutkan pihak yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman sekaligus Ketua Tim Pelaksana Penyaluran Hibah.

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, menilai ketiadaan nama tersebut dalam dakwaan perlu dicermati dalam tahapan persidangan selanjutnya.

“Dalam surat dakwaan JPU, kami belum menemukan penjelasan mengenai aliran dana hibah pariwisata. Selain itu, nama Harda Kiswaya yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman sekaligus Ketua Tim Pelaksana Penyaluran Hibah juga tidak disebutkan,” ujar Baharuddin.

Meski demikian, menurutnya, hal tersebut masih dapat dimaklumi mengingat persidangan baru memasuki tahap awal dan belum masuk ke agenda pembuktian. Ia berharap proses persidangan berikutnya dapat memberikan kejelasan yang lebih menyeluruh.

“Kami berharap pada tahap pembuktian nanti, JPU dan majelis hakim dapat mengungkap secara terang aliran dana hibah serta peran pihak-pihak yang terlibat, sehingga perkara ini dapat dipahami secara utuh oleh publik,” tambahnya.

Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman akan dilanjutkan sesuai agenda persidangan berikutnya. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X