SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -
Kuasa hukum mantan Bupati Sleman Sri Purnomo menegaskan bahwa proses pengajuan hingga pelaksanaan hibah pariwisata Kabupaten Sleman merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan yang sah serta pelaksanaan fungsi representatif DPRD, bukan penyimpangan kewenangan sebagaimana dipersepsikan sebagian pihak.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul sorotan terhadap peran anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal, dalam proses hibah pariwisata. Tim kuasa hukum menyatakan bahwa keterlibatan anggota DPRD dalam pengumpulan dan penyaluran aspirasi masyarakat justru merupakan mandat yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut kuasa hukum Sri Purnomo, Rizal, peran tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang MD3, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Tata Tertib DPRD Sleman, hingga Kode Etik DPRD.
“Undang-undang dengan jelas menyatakan bahwa anggota DPRD berkewajiban memperjuangkan aspirasi konstituen dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks hibah pariwisata, pengumpulan dan penyampaian aspirasi itu merupakan bagian dari pelaksanaan sumpah jabatan, bukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Rizal di Sleman, Kamis (19/12/2025).
Ia menjelaskan, fungsi representatif DPRD menegaskan posisi anggota legislatif sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah daerah. Dalam fungsi tersebut, anggota DPRD menyampaikan kebutuhan masyarakat agar dapat difasilitasi melalui program resmi pemerintah, termasuk skema hibah pariwisata.
Rizal juga menekankan bahwa seluruh tahapan hibah tetap berada dalam koridor administratif pemerintah daerah. Mulai dari penilaian, verifikasi, hingga pencairan dana dilakukan oleh perangkat daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Memperjuangkan aspirasi masyarakat tidak dapat disamakan dengan mengendalikan atau mengatur pelaksanaan teknis hibah. Mekanisme birokrasi tetap berjalan dan menjadi tanggung jawab eksekutif,” tegasnya.
Melalui penjelasan tersebut, kuasa hukum berharap publik dapat memandang persoalan hibah pariwisata Sleman secara proporsional serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Rizal menegaskan pentingnya membedakan antara kewajiban konstitusional wakil rakyat dengan dugaan pelanggaran hukum yang harus dibuktikan secara objektif melalui proses peradilan.***
Artikel Terkait
Bupati dan Wabup Sleman Cek Kesiapan Dishub Sleman, Pastikan Aman untuk Bawa Pemudik Lebaran 2025
Tempati Peringkat Pertama Se-DIY, Bupati Sleman Terima Piagam Penghargaan MCP KPK RI
Belajar Atur Uang Tanpa Pusing: Semangat Literasi Keuangan di Sleman Sambut Hari Buku Nasional
Inklusi Keuangan Makin Luas, Klaster UMKM Tumbuh di Desa Hargobinangun Sleman
Rute Baru Sleman Temple Run 2025, Menyusuri Situs Ratu Boko dan Candi di Perbukitan
UMKM Sleman Siap Dukung Program Makan Bergizi Nasional
PGN Percepat Perluasan GasKita di Sleman, Wujudkan Akses Gas Bumi 24 Jam untuk Warga Yogyakarta
Literasi Digital Berbasis Komunikasi Hati Diimplementasikan di SMA Negeri 1 Ngaglik Sleman, Upaya Cegah Cyberbullying
JIKFP 2025 Tampilkan 800 Model dan 100 Desainer, Sleman Jadi Magnet Fesyen Anak dan Remaja
Kumpul Sahabat di Sleman Buka Peluang Pertumbuhan Ekonomi Lokal