Gaji Pegawai BEA Cukai 2023 Bisa Sampai Rp 46 Juta, Tergiur Jadi PNS? Simak Penjelasanya Disini!

photo author
- Senin, 6 Maret 2023 | 15:04 WIB
Gaji Pegawai BEA Cukai 2023 Bisa Sampai Rp 46 Juta, Tergiur Jadi PNS? Simak Penjelasanya Disini! (Instagram @pnshits)
Gaji Pegawai BEA Cukai 2023 Bisa Sampai Rp 46 Juta, Tergiur Jadi PNS? Simak Penjelasanya Disini! (Instagram @pnshits)

AYOYOGYA.COM - Bagi kalian yang mengidampkan pekerjaan sebagai PNS memang sangatlah menggirukan terutama jika ketrima sebagai pegawai Bea Cukai, besaran gaji yang akan didapatkan sangatlah fantastis.

Bisa dikatakan bahwa gaji dan tunjangan untuk pegawai Bea Cukai lebih tinggi daripada pegawai golonggan 3A, tak khayal karir di instansi pemerintah ini menarik banyak anak muda yang ingin masuk kesana.

Namun sebelum Kalian bisa menjadi pegawai Bea Cukai, terlebih dahulu harus menyelesaikan Sekolah TInggi Akutansi Negara.

Baca Juga: CPNS Kemenkumham 2023 Dibuka! Apa Saja Syaratnya? Cek Disini

Tak hanya itu terdapat persyaratan lainnya yang harus kalian penuhi dan siapkan untuk menjadi pegawai Bea Cukai.

Lantas berapa gaji pegawai Bea Cukai? Apakah sampai puluhan juta rupiah?

Oleh karena itu Ayoyogya.com sudah merangkum informasi terlengkap mengenai besaran gaji yang akan diterima jika Anda bergabung di instansi pemerintah ini.

Gaji Pegawai Bea Cukai

Seperti kebanyakan karyawan di instansi pemerintah lainnya, gaji beberapa karyawan Bea Cukai tergantung pada pangkat dan jam kerja serta golongan dimana merekan berada.

Berikut ini gaji pegawai Bea Cukai dari semua jabatan berdasarkan ketentuan Pemerintagan (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Gaji Pegawan Bea Cukai Golongan I

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.000
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.000 - Rp 2.686.500

Gaji Pegawai Bea Cukai Golongan II

- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Pulung Aji Santoso

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X