Tak Usah Jadi PNS! Daftar Gaji PPPK 2023 Sekarang Tembus Rp 6,7 Juta, Gimana Riciannya? Cek Disini

- Jumat, 24 Maret 2023 | 11:30 WIB
Tak Usah Jadi PNS! Daftar Gaji PPPK 2023 Sekarang Tembus Rp 6,7 Juta, Gimana Riciannya? Cek Disini (rokanhulukab.go.id)
Tak Usah Jadi PNS! Daftar Gaji PPPK 2023 Sekarang Tembus Rp 6,7 Juta, Gimana Riciannya? Cek Disini (rokanhulukab.go.id)

AYOYOGYA.COM - Berikut ini informasi mengenai gaji PPPK 2023 yang ternyata sudah bisa saingin PNS hingga RP 6,7 Juta.

Bagi para honorer yang akan ikut serta dalam seleksi CASN 2023, terlebih yang jadi PPPK jangan khawatir, karena gaji yang diterima tak kalah besar.

Faktanya kini gaji PPPK hampir setara dengan PNS yang bisa membuat honorer jauh lebih sejahtera.

Baca Juga: AWAS JANGAN GAGAL!, Inilah Dokumen CPNS 2023 yang Perlu Dipersiapkan, Auto Lolos Administrasi

Terlebih adanya tunjangan yang diberikan pemerintah selain gapok sebagai bentuk apresiasi.

Hal ini tentu sangat ditunggu-tunggu bagi para honorer yang diangkat jadi PPPK di tahun ini.

Total 1 juta formasi dibuka untuk para tenaga honorer oleh MenpanRB.

Dipastikan akan banyak honorer yang ingin ikut serta di seleksi CASN 2023, dimana bisa jad PPPK dan statusnya naik menjadi ASN.

Jika melihat dari gaji PPPK ternyata sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang berisikan dasar hukum pemberian gaji kepada PPPK.

Berikut ini rincian gaji PPPK 2023 dari golongan rendah hingga paling tinggi yang bisa saingii PNS:

- PPPK Golongan I : Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- PPPK Golongan II : Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- PPPK Golongan III : Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- PPPK Golongan IV : Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Halaman:

Editor: Pulung Aji Santoso

Sumber: Setkab.go.id  

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X