AYOYOGYA.COM -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk mengakomodir permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk Salat Idulfitri.
Imbauan ini disampaikan Menag menyusul adanya diskursus yang berkembang terkait permohonan izin yang diajukan Ta'mir Masjid Alhikmah, Podosugih, Pekalongan kepada Pemerintah Kota Pekalongan.
Ta’mir Masjid bermaksud menggunakan Lapangan Mataram Kota Pekalongan – Jawa Tengah untuk Salat Idulfitri 1444 H pada Jumat, 21 April 2023. Sementara pemerintah baru akan menetapkan 1 Syawal pada Sidang Itsbat yang digelar pada 20 April 2023.
Baca Juga: Hari Ini Senin 17 April 2023 Masuk Puasa ke Berapa di Bulan Ramadhan? Idul Fitri Kurang Berapa Hari?
Pemerintah selalu menggelar sidang isbat terlebih dahulu sebelum menetapkan awal Ramadan dan awal Syawal.
Sidang ini melibatkan unsur Komisi VIII DPR RI, pimpinan ormas-ormas Islam, duta besar negara sahabat, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Sidang isbat berlangsung dengan memperhatikan informasi data hilal berdasarkan hasil Hisab (perhitungan astronomis), dan konfirmasi dari proses rukyatul hilal.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING MotoGP Amerika 2023: WUP, Race Moto3, Race Moto2 dan MotoGP Legal DI SINI
Keduanya dijadikan bahan pertimbangan untuk kemudian dibahas bersama dalam mekanisme sidang.
Kesepakatan hasil sidang isbat selanjutnya diumumkan secara terbuka oleh Menag Yaqut. Jika hasil sidang isbat menetapkan Idulfitri bertepatan 21 April 2023, maka hasilnya sama dengan penetapan Muhammadiyah. Namun jika ternyata sidang menetapkan Idulfitri bertepatan 22 April 2023, berarti ada perbedaan.
“Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat hukum. Apabila di kalangan masyarakat terjadi perbedaan penyelenggaraan shalat ‘Idulfitri, hendaknya hal tersebut direspon dan disikapi secara bijak, dengan saling menghormati pilihan pendapat keagamaan masing-masing individu,” pesan Menag di Rembang, Minggu (16/4/2023).
“Saya juga mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.
Kepada seluruh pemimpin daerah, Menag juga meminta agar mereka dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan shalat ‘id, sekalipun pelaksanannya berbeda dengan hasil sidang itsbat yang diputuskan Pemerintah.
Menurut Menag, hal ini penting untuk dilakukan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana.
Artikel Terkait
Kemenag: Masjid di Jogja Sudah Penuhi Aturan Pengeras Suara
Penentuan Awal Puasa Ramadan 2022, Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat
Jogja PPKM Level 2, Kemenag Jogja Izinkan Salat Idulfitri Berjamaah hingga di Lapangan Luas
Idul Adha 2022 Sebentar Lagi, Kapan Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat?
Sleman Kembalikan Shelter Covid-19 Asrama Haji ke Kemenag Kanwil DIY
Info Loker Pendamping Proses Produk Halal BPJPH Kemenag, Cek di Sini Kuota untuk Yogyakarta
Info Loker Pendamping Proses Produk Halal BPJPH Kemenag, Ini Syarat-syaratnya
Fix! Pemberangkatan Haji Pertama 2023 Dimulai Akhir Bulan Mei, Ini Penjelasan Kemenag
Link Download Jadwal Imsakiyah, Waktu Shalat dan Buka Puasa Ramadhan 2023 Kemenag
Info Sidang Isbat 1 Ramadhan 2023 Kemenag: Pemaparan, Penetapan, dan Link Live Streaming