Segera Cair! Berapa Nominal Gaji ke 13 PNS, PPPK dan Pensiunan? Cek Jadwal dan Besarannya DI SINI

photo author
- Rabu, 26 April 2023 | 07:00 WIB
jadwal pwncairan gaji ke-13 PNS, PPPK dan pensiunan (kemenkumham.go.id)
jadwal pwncairan gaji ke-13 PNS, PPPK dan pensiunan (kemenkumham.go.id)

8. Golongan VIII PPPK
- Masa kerja 3 tahun: Rp2.759.100
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp4.393.100

9. Golongan IX PPPK
- Masa kerja nol tahun: Rp2.966.500
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp4.872.000

10. Golongan X PPPK
- Masa kerja nol tahun: Rp3.091.900
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp5.078.000

11. Golongan XI PPPK
- Masa kerja nol tahun: Rp3.222.700
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp5.292.800

Baca Juga: Prediksi Skor Inter Milan vs Juventus Coppa Italia 27 April 2023: Preview, Head to Head, Line Up Pemain

12. Golongan XII PPPK
- Masa kerja nol tahun: Rp3.359.000
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp5.516.800

13. Golongan XIII PPPK
- Masa kerja nol tahun: Rp3.501.100
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp5.750.100

14. Golongan XIV PPPK
- Masa kerja nol tahun: Rp3.649.200
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp5.993.300

15. Golongan XV PPPK
- Masa kerja nol tahun: Rp3.803.500
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp6.246.900

Baca Juga: BMKG Cabut Peringatan Dini Tsunami Di Padang, Warga Mulai Turun Dari Pengungsian

16. Golongan XVI PPPK
- Masa kerja nol tahun : Rp3.964.500
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp6.511.100

17. Golongan XVII PPPK
- Masa kerja nol tahun: Rp4.132.200
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp6.786.500

Selanjutnya Untuk gaji ke 13 PNS sudah tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.

Sehingga dengan demikian diketahui gaji pokok PNS sebagai berikut:

Golongan I (lulusan SD dan SMA)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeanne Pita Winaryati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X