Segera Cair! Berapa Nominal Gaji ke 13 PNS, PPPK dan Pensiunan? Cek Jadwal dan Besarannya DI SINI

photo author
- Rabu, 26 April 2023 | 07:00 WIB
jadwal pwncairan gaji ke-13 PNS, PPPK dan pensiunan (kemenkumham.go.id)
jadwal pwncairan gaji ke-13 PNS, PPPK dan pensiunan (kemenkumham.go.id)

AYOYOGYA.COM - Gaji ke 13 menjadi salah satu hak yang diberikan kepada PNS, PPPK dan pensiunan.

Untuk besaran nominal gaji ke 13 PNS, PPPK dan PNS sendiri pun sudah diresmikan melalui beberapa aturan dan penysuaian golongan sebagaimana berikut:

Besaran nominal gaji ke 13 untuk PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: MPL ID Season 12 Dimulai Kapan? Simak Dulu Informasinya di Sini

Berikut daftar nominal gaji ke-13 untuk PPPK sesuai dengan golongannya.

1. Golongan I PPPK
- Masa kerja nol tahun: Rp1.794.900
- Masa kerja 26 tahun: Rp2.686.200

2. Golongan II PPPK
- Masa kerja 3 tahun: Rp1.960.000
- Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp2.843.900

3. Golongan III PPPK
- Masa kerja 3 tahun: Rp2.043.200
- Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp2.964.200

Baca Juga: Jadwal MotoGP Spanyol Sirkuit Jerez, Jam Tayang Race Cek di Sini

4. Golongan IV PPPK
- Masa kerja 3 tahun: Rp2.129.500
- Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp3.089.600

5. Golongan V PPPK
- Masa kerja nol tahun: Rp2.325.600
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp3.879.700

6. Golongan VI PPPK
- Masa kerja 3 tahun: Rp2.539.700
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp4.043.800

7. Golongan VII PPPK
- Masa kerja 3 tahun: Rp2.647.200
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp4.214.900

Baca Juga: Prediksi Manga Boruto Chapter 81, Shikamaru Dapat Laporan Jika Sasuke Bersama Boruto?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeanne Pita Winaryati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X