Dukungan KPK Atas Penangkapan Hakim Agung, Aktivis JCW Lakukan Aksi Tunggal di Pengadilan Tipikor Jogja

photo author
- Jumat, 23 September 2022 | 14:00 WIB
Aksi Baharudin Kamba saat melakukan aksi tunggal dukung KPK. (Istimewa.)
Aksi Baharudin Kamba saat melakukan aksi tunggal dukung KPK. (Istimewa.)

YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM - Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba melakukan aksi tunggal di depan pagar Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Kapas 10 Yogyakarta, Jumat (23/09/2022) siang. 

Aksi tunggal tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas korupsi di tanah air tanpa pandang bulu termasuk dukungan terhadap KPK melakukan "bersih-bersih di Mahkamah Agung" dari mafia hukum (mafia peradilan).

Baca Juga: Usai Beri Penguatan Integritas, KPK Malah Tangkap Hakim Agung Terkait Kasus Suap di MA

Aksi kali ini Baharuddin Kamba membawa sapu lidi, mengenakan baju lengan panjang motif batik lurik garis lurus, serokan sampah, mengenakan topi, dan sejumlah uang mainan.

Maksud utama dari aksi tunggal di depan pagar Kantor Pengadilan Tipikor Yogyakarta ini sebagai respon sekaligus dukungan terhadap KPK yang menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka termasuk hakim agung Sudrajat Dimyati (SD) terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Aksi tersebut menurut Baharuddin Kamba sengaja dilakukan di depan pagar Kantor Pengadilan Tipikor Yogyakarta sebagai bentuk keprihatinan dan kesedihan yang mendalam atas kasus yang menimpa hakim agung Sudrajat Dimyati, yang diketahui merupakan kelahiran Yogyakarta dan merupakan lulusan salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) serta lulusan pada salah satu universitas swasta di Yogyakarta. 

Baca Juga: Dugaan KPK: Haryadi Suyuti Intervensi Tiap Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemkot Jogja  

Simbol uang dan sapu lidi sebagai simbol agar majelis hakim yang menangani perkara korupsi khususnya selalu berpegang teguh pada integritas. Bersih dari praktik korupsi suap-menyuap dalam memutus perkara korupsi. 

Sementara simbol lurik garis lurus agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi senantiasa tegak lurus dalam memberikan putusan. 

Seperti diketahui saat ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta sedang memeriksa perkara  setidaknya dua perkara korupsi yakni kasus dugaan korupsi RSUD Wonosari dengan terdakwa mantan Direktur RSUD Wonosari Gunungkidul Isti Indiyani (II) dalam perkara dugaan korupsi jasa pelayan medik dan laboratorium pada tahun 2009 - 2012.

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sakit dan Kaki Bengkak,  Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe Diblokir

Selanjutnya perkara dugaan suap izin pendirian apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta dengan terdakwa Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk dan Dandan Jaya Kartika  selaku Direktur PT. Java Orient Property. KPK dalam perkara ini juga menetapkan mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X