Bakal Makin Lama di Sel, KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Ada Apa?

photo author
- Rabu, 31 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. (Akun Instagram @pemkotjogja)
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. (Akun Instagram @pemkotjogja)

JAKARTA, AYOYOGYA.COM- Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti bakal makin lama berada di sel penjara pada masa penyidikan kasus dugaan suap IMB di Kota Jogja.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan bagi Haryadi Suyuti lantaran masih mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Kota Pelajar itu.

"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik hingga saat ini terus dilakukan dengan masih menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara melalui SuaraJogja.id-jaringan Ayoyogya.com, Rabu (31/8/2022).

Selain itu Haryadi, KPK juga kembali memperpanjang masa penahanan HS bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS selama 30 hari ke depan.

"Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta, tim penyidik melanjutkan kembali penahanan tersangka HS dan kawan-kawan untuk masing-masing 30 hari terhitung 1 September 2022-30 September 2022," ucap Ali.

Baca Juga: Jelang Sebulan Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Ditangkap KPK, Sri Sultan Ingatkan ASN akan Hal Ini

Kronologi dugaan penyuapan

Haryadi Suyuti yang sudah menjadi tersangka saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih PK, NWH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan TBY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Ketiganya merupakan penerima suap kasus tersebut. Sementara, pemberi suap ialah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019 tersangka ON, melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.

Permohonan izin berlanjut di 2021, dimana ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan HS, di antaranya HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Baca Juga: Saat Menjabat Wali Kota Jogja,  Haryadi Suyuti Selalu Ingatkan Agar ASN Pemkot Tak Korupsi  

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk HS melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X