Jelang Sebulan Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Ditangkap KPK, Sri Sultan Ingatkan ASN akan Hal Ini

photo author
- Jumat, 1 Juli 2022 | 15:00 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan HB X (Humas Pemda DIY)
Gubernur DIY Sri Sultan HB X (Humas Pemda DIY)

 

YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM- Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terhitung sudah hampir satu bulan ini 'bersama' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditangkap lembaga antirasuah itu pada 3 Juni 2022.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pun mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengkhianati komitmnen Antikorupsi.

Pasalnya, para ASN ini telah menandatangani pakta integritas sebelum mereka diangkat sebagai ASN.

"ASN sudah bersumpah (tidak korupsi) juga pada waktu diangkat. Jadi, itu jangan dikhianati," kata Sultan seusai Rakor Pencegahan Antikorupsi bersama KPK di Kepatihan, Kamis (30/6/2022).

Melansir SuaraJogja.id-jaringan Ayoyogya.com, Jumat (1/7), Sultan menjelaskan, apabila berkhianat kemudian berhadapan dengan hukum, mereka harus menanggung konsekuensi sendiri.

Baca Juga: Saat Menjabat Wali Kota Jogja,  Haryadi Suyuti Selalu Ingatkan Agar ASN Pemkot Tak Korupsi  

Ia memastikan tidak akan memberikan keringanan maupun dukungan dalam bentuk apa pun kepada oknum ASN yang terbukti melakukan korupsi.

"Saya tidak akan melakukan apa pun untuk membantunya," ujar Ngarsa Dalem sapaan Sultan HB X.

Sri Sultan juga menyatakan tidak akan menghalangi penyidik KPK untuk melaksanakan tugasnya apabila di DIY terdapat oknum yang melakukan praktik korupsi.

"Saya sebagai gubernur memang punya tugas untuk membina ASN. Akan tetapi, kalau (mereka) menyalahgunakan dan melakukan tindak pidana yang melanggar hukum, ya, sudah itu konsekuensi dirinya sendiri untuk bertanggung jawab," ujarnya.

Menurut Raja Keraton Ngayogyakarta itu, korupsi memberikan ancaman besar bagi warga negara karena hanya menguntungkan oknum tertentu serta merugikan negara dan rakyat.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Ditangkap KPK Atas Kasus Suap Perizinan Apartemen

Selain bersifat sistemik, masif, terstruktur, dan terorganisasi serta berskala luas, menurut dia, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang setara dengan terorisme yang menuntut penanganan dan pencegahan yang luar biasa pula.

"Korupsi mengikis kemampuan institusi pemerintah karena pengabaian prosedur, pengurasan sumber daya, dan pejabat diangkat bukan karena prestasi. Korupsi mendelegitimasi pemerintahan dan nilai-nilai demokrasi, terutama kepercayaan dan toleransi, sehingga menghambat proses demokrasi dan penyelenggaraan good governance," tandas Sri Sultan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X