YOGYAKARTA, AYOYOGYAKARTA.COM- Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ikut angkat bicara perihal mundurnya Lili Pintauli Siregar dari kursi kumisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai, keputusan Lili tersebut diambil setelah desakan yang kencang dari berbagai unsur masyarakat.
Mengingat sejumlah pelanggaran kode etik yang fatal telah dilakukan oleh Lili.
Pertama terkait dengan bukti bahwa Lili telah berkomunikasi dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial.
Diketahui saat itu menjadi calon tersangka kasus suap lelang jabatan di Tanjungbalai.
Kemudian terbaru dugaan penerimaan gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket nonton dalam gelaran MotoGP di Mandalika beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pukat UGM Soal Vonis Ringan Azis Syamsuddin: Penegak Hukum Tak Serius Tangani Korupsi
"Jadi saya lihat sudah terpojok LPS (Lili Pintauli Siregar) ini, karena sudah terpojok desakan kuat masyarakat, terpojok oleh temuan dari Dewas. Sehingga kemudian mengundurukan diri," ujar Zaenur saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/7/2022).
Dikutip dari SuaraJogja.id-jaringan Ayoyogya.com, Rabu (13/7), Uceng, sapaan akrab Zaenur Rohman, keputusan pengunduran diri Lili itu memang sudah seharusnya dilakukan. Terlebih sebagai konsukuensi atas beberapa pelanggaran kode etiknya tersebut.
"Ya mengundurkan diri ini sudah merupakan konsekuensi, sudah seharusnya LPS ini mengundurkan diri. Bahkan menurut saya LPS sejak awal, sejak kasus bertemu dengan pihak yang berperkara, LPS ini sudah seharusnya diberhentikan oleh Dewas KPK," tegasnya.
"Tetapi memang di dalam peraturan Dewas itu hanya meminta hukum maksimalnya adalah meminta kepada pimpinan KPK untuk mengundurkan diri, tidak bisa memecat," sambungnya.
Uceng, menyebut Lili sudah dapat menduga kesimpulan yang akan dibuat dalam sidang kode etik Dewas terkait dugaan gratifikasi akomodasi MotoGP itu. Sehingga yang bersangkutan memilih untuk mengundurkan diri terlebih dulu.
Baca Juga: Pukat UGM Apresiasi KPK Gencar Lakukan OTT tapi…
"Menurut saya sih terang benderang ya ada dugaan kuat pelanggaran kode etik dan menurut saya tidak hanya kode etik tetapi juga tindak pidana gratifikasi yang merupakan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Artikel Terkait
Penunjukan Dewas KPK, Pukat UGM: Indepedensi Tergerus
Pukat UGM Kritisi Penonaktifan 75 Pegawai KPK
Pukat UGM Cium Agenda Terselubung dari Penonaktifan Novel Baswedan
Wakil Ketua KPK Melanggar Kode Etik, Pukat UGM: Sudah Tidak Pantas Berada di KPK
Pukat UGM Nilai Komitmen Jokowi Berantas Korupsi Lemah