Seperti diketahui, Lili Pintauli Siregar telah resmi mundur dari jabatan sebagai Wakil Ketua KPK. Hal itu dipastikan seusai Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keppres pemberhentian Lili.
Lili sendiri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menerima fasilitas mewah saat menonton ajang MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Laporan itu diketahui dari dokumen yang didapat pada Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan dokumen tersebut, Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.
Artikel Terkait
Penunjukan Dewas KPK, Pukat UGM: Indepedensi Tergerus
Pukat UGM Kritisi Penonaktifan 75 Pegawai KPK
Pukat UGM Cium Agenda Terselubung dari Penonaktifan Novel Baswedan
Wakil Ketua KPK Melanggar Kode Etik, Pukat UGM: Sudah Tidak Pantas Berada di KPK
Pukat UGM Nilai Komitmen Jokowi Berantas Korupsi Lemah