22 Jalan di Wilayah Jakarta Ganti Nama Baru, Data Kependudukan Warga Ikut Berubah

photo author
- Senin, 27 Juni 2022 | 15:30 WIB
22 Jalan di Wilayah Jakarta Ganti Nama Baru, Data Kependudukan Warga Ikut Berubah
22 Jalan di Wilayah Jakarta Ganti Nama Baru, Data Kependudukan Warga Ikut Berubah

AYOYOGYA.COM - Dalam rangka HUT ke-495 DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan kebijakan baru yakni mengganti dan meresmikan 22 nama baru jalan di wilayah Jakarta menggunakan nama tokoh-tokoh Betawi.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, penamaan dengan nama tokoh di 22 jalan di wilayah Jakarta merupakan keharusan sebagai penghormatan terhadap pribadi tokoh Betawi.

Anies juga menambahkan penggantian nama-nama jalan di Jakarta nantinya akan berlanjut seiring penambahan nama tokoh Betawi yang diinventarisasi Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: BMKG Imbau Masyarakat Jateng Waspada Potensi Hujan Lebat hingga Akhir Juni

Sebagai contoh, Jalan Cikini VII diganti dengan nama Jalan Tino Sidin, Jalan H. Bokir Bin Dji'un menggantikan nama Jalan Raya Pondok Gede, Jalan Mpok Nori menggantikan nama Jalan Raya Bambu Apus.

Melansir dari Republika-jaringan Ayoyogya.com Senin (27/6/2022), perlu diketahui, kebijakan penggantian nama-nama jalan di DKI Jakarta ini kemudian berdampak pada data kependudukan warga. Warga yang tinggal atau bersinggungan dengan nama jalan yang diganti, wajib pula mengganti data kependudukannya.

"Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah administrasi wilayah, sehingga perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik," ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/6/2022).

Zudan menerangkan, apabila ada perubahan nama jalan di DKI Jakarta, maka Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Kartu Identitas Anak (KIA) perlu dibuat yang baru. Dengan demikian, warga yang tinggal di alamat yang diganti harus memperbarui data kependudukan.

Baca Juga: Hotman Paris Minta Maaf Soal Holywings, Ketua MUI: Stafnya Terlalu Kreatif

Dia menyampaikan, adanya perubahan wilayah, baik pemekaran desa maupun pemekaran kabupaten/kota dan provinsi merupakan hal biasa dalam tata kelola pemerintahan. Perubahan nama jalan yang saat ini dilakukan Pemprov DKI merupakan hal kecil di antaranya.

"Perubahan wilayah itu hal yang biasa, seperti pemekaran kabupaten, pemekaran provinsi. Perubahan adminitrasi wilayah dalam skala besar yang belum lama kita lakukan adalah pemekaran Provinsi Kalimantan Timur dengan Provinsi Kalimantan Utara. Kemudian yang agak lebih lama yang dekat di Jakarta, misalnya Jawa Barat dimekarkan menjadi Banten. Scope yang lebih kecil itu perubahan nama jalan, pemekaran kelurahan, kecamatan, banyak sekali," tutur Zudan.

Perubahan nama-nama jalan di Jakarta mendapat beragam respons dari warga. “Baru tahu dari sosial media. Itu juga kaget sih, kenapa Buncit kena,” kata Mei (25 tahun) warga Warung Buncit Raya RT 8 RW 5.

Diketahui, Jalan Warung Buncit Raya kini diganti dengan nama Jalan Hj, Tutty Alawiyah. Dengan adanya penggantian itu, kata dia, memang akan berdampak pada beberapa hal seperti mengurus dokumen kependudukan baru. Dia mengaku tak begitu memberatkan pergantian nama jalan, namun, terkesan asing nama pengganti Warung Buncit, Jalan Tutty Alawiyah.

Baca Juga: Hewan Kurban Terjangkit PMK, Bolehkah Disembelih Saat Idul Adha? Ini Penjelasan MUI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X