JAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Sebanyak 21 partai politik (parpol) dinyatakan telah memiliki akses Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).
Anggota KPU RI, Idham Holik dalam siaran pers yang diterima Ayoyogya.com Senin (27/6/2022) menuturkan sebanyak 21 parpol sudah menerima pembukaan akses Sipol terhitung per tanggal 26 Juni 2022 pukul 15.00 WIB kemarin.
Idham menuturkan hingga sore kemarin Minggu (26/6/2022) ada tambahan 5 parpol. Sementara sebelumnya ada 16 parpol) yang mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sipol untuk kepentingan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.
"Kini sudah ada 6 parpol peserta Pemilu 2019 yabg melampaui Presiden Threshold, 5 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui Presiden Threshold) dan 10 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019). Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 21 parpol," tambahnya.
Baca Juga: PDIP, Demokrat dan Gerindra, Parpol Dengan Elektabilitas Tinggi di Kalangan Muda
Berikut 21 parpol yang telah memiliki Sipol:
1. Partai Golongan Karya (Golkar)
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Artikel Terkait
Ini 10 Parpol Baru di Indonesia, Bakal Bersaing Bersaing di Pemilu 2024?
Baru Ada 2 Parpol Baru di Sleman yang Ajukan Surat Keterangan
Partai Serikat Pembebasan, Parpol yang Didirikan eks Pegawai KPK, Ikut Pemilu 2024?
Wabup Sleman: Optimalkan Peran Parpol dalam Pendidikan Politik
Soal Parpol Usul Jabatan Presiden Diperpanjang, PSHK UII: Awas, Praktis Abuse of Power