AYOYOGYA.COM - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kini sedang menyerang Indonesia jelang Hari Raya Idul Adha 2022.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang beri penjelasan terkait apakah hewan kurban yang terjangkit PMK boleh disembelih atau tidak.
Dikutip dari Republika-jaringan Ayoyogya.com pada Senin (27/6/2022), ada empat poin yang tertuang dalam fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 yang diungkapkan oleh Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Hasanuddin.
Baca Juga: Puluhan Anak Muda Bersihkan Kali Code, Langkah Nyata Cegah Perburukan Iklim
Salah satu poin diantaranya, hewan terpapar PMK dengan gejala ringan, seperti lepuh ringan pada kuku, lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Sedangkan untuk hewan kurban terpapar PMK dengan kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang tak bisa berjalan dan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
“Sedangkan hewan terkena PMK dengan gejala berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban yaitu 10 sampai 13 dzulhijjah maka hewan ternak sah dijadikan hewan kurban,” jelas KH Ahmad.
Lanjutnya, hewan terkena PMK kategori berat dan sembuh dari PMK lewat rentang waktu yang diperbolehkan berkurban yaitu 10 sampai 13 dzulhijjah, maka sembelihan hewan tersebut doanggap sedekah bukan hewan kurban.
Baca Juga: Teks Khutbah Idul Adha Singkat dan Mudah Dihafal, Meningkatkan Rasa Taat Terhadap Perintah Allah
Kata KH Ahmad MUI juga sudah berkoordinasi dengan Pemkot Tangerang untuk lebih mensosialisasikan fatwa MUI ini, menjamin ketersediaan hewan kurban yang memenuhi standar syariah dan sehat. Hendaknya, meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak di Kota Tangerang serta proaktif turun ke masyarakat guna pemeriksaan kesehatan hewan kurban.
“Dalam hal ini, masyarakat Kota Tangerang tak perlu takut berkurban. Tinggal memperhatikan syarat sah hewan kurban sesuai syariat. Perhatikan prinsip halalan dan thayyiban hewan yang akan dijadikan kurban. Nilai-nilai inilah yang harus kita sama-sama perhatikan bersama, baik para calon pekurban serta pada DKM dan panitia Idul Adha,” katanya.***
Artikel Terkait
Ribuan Umat Hadiri Misa Prosesi Agung di Gereja HKTY Ganjuran
Kartu Prakerja Gelombang 34 Sudah Dibuka, Perhatikan Hal Ini Agar Kamu Tidak Gagal Dalam Seleksi
Prakiraan Cuaca DIY Senin 27 Juni 2022, BMKG: Berawan Pagi sampai Siang, Hujan Ringan di Malam Hari
Jadwal Lengkap dan Lokasi Pemadaman Bergilir di DIY untuk Pekan Ini
Pekan Pertama Libur Sekolah, Kunjungan Wisata ke Bantul Naik 37 persen, Pendapatan Hampir Rp400 Juta
Jelang Pemilu 2024 Peran Satgas Pangan Perlu Diperkuat, Ini Penjelasan Ekonom
21 Parpol Telah Miliki Akses Sipol, Cek Mana Saja