AYOYOGYA.COM - Gaji ke 13 menjadi salah satu hak yang diberikan kepada PNS, PPPK dan pensiunan.
Untuk besaran nominal gaji ke 13 PNS, PPPK dan PNS sendiri pun sudah diresmikan melalui beberapa aturan dan penysuaian golongan sebagaimana berikut:
Besaran nominal gaji ke 13 untuk PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: MPL ID Season 12 Dimulai Kapan? Simak Dulu Informasinya di Sini
Berikut daftar nominal gaji ke-13 untuk PPPK sesuai dengan golongannya.
1. Golongan I PPPK
- Masa kerja nol tahun: Rp1.794.900
- Masa kerja 26 tahun: Rp2.686.200
2. Golongan II PPPK
- Masa kerja 3 tahun: Rp1.960.000
- Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp2.843.900
3. Golongan III PPPK
- Masa kerja 3 tahun: Rp2.043.200
- Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp2.964.200
Baca Juga: Jadwal MotoGP Spanyol Sirkuit Jerez, Jam Tayang Race Cek di Sini
4. Golongan IV PPPK
- Masa kerja 3 tahun: Rp2.129.500
- Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp3.089.600
5. Golongan V PPPK
- Masa kerja nol tahun: Rp2.325.600
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp3.879.700
6. Golongan VI PPPK
- Masa kerja 3 tahun: Rp2.539.700
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp4.043.800
7. Golongan VII PPPK
- Masa kerja 3 tahun: Rp2.647.200
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp4.214.900
Baca Juga: Prediksi Manga Boruto Chapter 81, Shikamaru Dapat Laporan Jika Sasuke Bersama Boruto?