Cek Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Tahun 2023 DI SINI, Segini Besarannya Tiap Golongan

photo author
- Selasa, 9 Mei 2023 | 20:05 WIB
Cek Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Tahun 2023 DI SINI, Segini Besarannya Tiap Golongan (kemendagri.go.id)
Cek Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Tahun 2023 DI SINI, Segini Besarannya Tiap Golongan (kemendagri.go.id)

- Pensiunan PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
- Pensiunan PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- Pensiunan PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- Pensiun PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Gaji pokok untuk janda/duda pensiun PNS:
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal:
- Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
- Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
- Golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
- Golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Selain gaji pokok di atas, terdapat pula komponen-komponen tambahan yang akan diperoleh oleh para PNS, PPPK dan Pensiunan, yakni:

Baca Juga: Prediksi Skor Real Madrid vs Manchester City Liga Champions, 10 Mei: Preview, Head to Head, Line Up Pemain

1. gaji atau pensiun pokok,
2. tunjangan keluarga,
3. tunjangan pangan,
4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta
5. 50 persen tunjangan kinerja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 ditetapkan gaji ke 13 PNS, PPPK dan Pensiunan akan sudah dapat dicairkan pada awal Juni nanti.

Itulah tadi informasi lengkap terkait Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Tahun 2023 serta besaran gaji ke-13 berdasarkan golongannya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeanne Pita Winaryati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X