Cek Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Tahun 2023 DI SINI, Segini Besarannya Tiap Golongan

photo author
- Selasa, 9 Mei 2023 | 20:05 WIB
Cek Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Tahun 2023 DI SINI, Segini Besarannya Tiap Golongan (kemendagri.go.id)
Cek Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Tahun 2023 DI SINI, Segini Besarannya Tiap Golongan (kemendagri.go.id)

13. Golongan XIII PPPK
- Masa kerja nol tahun: Rp3.501.100
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp5.750.100

14. Golongan XIV PPPK
- Masa kerja nol tahun: Rp3.649.200
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp5.993.300

15. Golongan XV PPPK
- Masa kerja nol tahun: Rp3.803.500
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp6.246.900

16. Golongan XVI PPPK
- Masa kerja nol tahun : Rp3.964.500
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp6.511.100

Baca Juga: Siap War Tiket Konser Coldplay di Jakarta ? Apa Itu Tiket BCA Presale? Cek Syarat & Ketentuannya Dulu DI SINI

17. Golongan XVII PPPK
- Masa kerja nol tahun: Rp4.132.200
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp6.786.500

Selanjutnya Untuk gaji ke 13 PNS sudah tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.

Sehingga dengan demikian diketahui gaji pokok PNS sebagai berikut:

Golongan I (lulusan SD dan SMA)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Arie Kriting Pusing Liat Indah Permatasari Tak Bahagia, Netizen: Suami Idaman!

Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sedangkan untuk Gaji pokok pensiun PNS Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, maka besarannya sebagai berikut:

Baca Juga: Link Nonton Anime Skip and Loafer Episode 6 Sub Indo, Renungan Mitsumi Tentang Cinta Sebenarnya Seperti Apa?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeanne Pita Winaryati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X