Cek Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Tahun 2023 DI SINI, Segini Besarannya Tiap Golongan

photo author
- Selasa, 9 Mei 2023 | 20:05 WIB
Cek Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Tahun 2023 DI SINI, Segini Besarannya Tiap Golongan (kemendagri.go.id)
Cek Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Tahun 2023 DI SINI, Segini Besarannya Tiap Golongan (kemendagri.go.id)

1. Golongan I PPPK
- Masa kerja nol tahun: Rp1.794.900
- Masa kerja 26 tahun: Rp2.686.200

2. Golongan II PPPK
- Masa kerja 3 tahun: Rp1.960.000
- Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp2.843.900

3. Golongan III PPPK
- Masa kerja 3 tahun: Rp2.043.200
- Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp2.964.200

4. Golongan IV PPPK
- Masa kerja 3 tahun: Rp2.129.500
- Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp3.089.600

Baca Juga: NONTON Drakor Komedi Family The Unbreakable Bond Episode 1 2 3 4 5 6 7 8 Sub Indo Legal DI SINI

5. Golongan V PPPK
- Masa kerja nol tahun: Rp2.325.600
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp3.879.700

6. Golongan VI PPPK
- Masa kerja 3 tahun: Rp2.539.700
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp4.043.800

7. Golongan VII PPPK
- Masa kerja 3 tahun: Rp2.647.200
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp4.214.900

8. Golongan VIII PPPK
- Masa kerja 3 tahun: Rp2.759.100
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp4.393.100

Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia U-22 vs Kamboja SEA Games 2023 Main Kapan? Jam Berapa? Live Dimana?

9. Golongan IX PPPK
- Masa kerja nol tahun: Rp2.966.500
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp4.872.000

10. Golongan X PPPK
- Masa kerja nol tahun: Rp3.091.900
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp5.078.000

11. Golongan XI PPPK
- Masa kerja nol tahun: Rp3.222.700
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp5.292.800

12. Golongan XII PPPK
- Masa kerja nol tahun: Rp3.359.000
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp5.516.800

Baca Juga: NGERI! Viral Penemuan Mayat Dicor di Tembalang, 4 Hari Hilang Hingga Bagian Tubuh Dimutilasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeanne Pita Winaryati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X