SLEMAN, AYOYOGYA.COM -Kabupaten Sleman memberikan bantuan kompensasi bantuan ternak yang mati akibat Penyakit Kuku dan Mulut.
Adapun dasar pelaksanaan pemberian kompensasi ternak mati dan potong bersyarat karena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 518/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Food and Mouth Disease);
Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Sleman, Suparmono Jumat (21/19 2022) menuturkan pemberian bantuan dalam keadaan tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merupakan stimulan untuk mengembangkan skala usaha. Oleh karena itu peternak penerima bantuan diharapkan memanfaatkan dana bantuan tersebut untuk membeli ternak kembali untuk memulihkan usaha peternakannya.
Baca Juga: Antisipasi PMK, Sleman Lakukan Penandaan dan Pendataan Hewan Ternak,
Bantuan diberikan kepada peternak yang ternaknya mati karena PMK dan ternak sakit PMK kemudian dilakukan pemotongan paksa (potong bersyarat), sudah dilaporkan kepada petugas Puskeswan dan datanya telah dientri ke dalam aplikasi iSIKHNAS mulai tanggal penetapan wabah PMK Nasional, yakni tanggal 6 Mei sampai dengan 3 Agustus 2022 kemarin
Adapun bantuan ini diberikan kepada peternak perorangan yang memenuhi syarat administrasi dan kriteria hewan dan berada di zona merah PMK, maksimal pemberian baik untuk ternak mati dan atau potong bersyarat sejumlah 5 ekor/peternak;
Untuk jenis bantuan yang diberikan berupa uang tunai yang besarannya sabagai berikut:
1. Sapi/kerbau Rp10.000.000
2. Kambing/domba Rp1.500.000
3. Babi Rp2.000.000
"Bantuan diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan telah diverifikasi sampai di Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian," jelas Suparmono.
Baca Juga: Bupati: Semua Peternak Wajib Terdata untuk Dapat Bantuan Hewan Ternak Kasus PMK
Adapun penerimaan Buku Rekening Bantuan kali ini merupakan realisasi tahap I dari 3 tahap yang diajukan ke Dirjen PKH. Pada tahap I ini realisasi diberikan bagi 64 peternak dengan rincian 78 ekor sapi dan 6 ekor kambing/domba dengan nilai bantuan sebesar Rp. 789.000.000,-
Dari 78 ekor sapi tersebut terdiri dari 42 ekor Sapi Perah dan 36 ekor Sapi Potong. 47 ekor karena mati dan 31 ekor karena dipotong bersyarat. Umur ternak yang mati dan potong bersyarat terdiri dari : 50 ekor lebih dari 1 tahun dan 28 ekor berumur kurang dari 1 tahun.
"Kami juga telah mengajukan usulan pemberian bantuan tahap II bagi ternak yang mati dan atau potong bersyarat berdasarkan data di iSIKHNAS pada tanggal 6 Mei s/d 3 Agustus 2022 sebanyak 180 peternak dengan jumlah ternak sapi 209 ekor dan kambing/domba 6 ekor dengan jumlah bantuan sebesar Rp2.099.000.000," beber Suparmono.
Baca Juga: Terpapar PMK, Satu Kebo Bule Keraton Surakarta Mati
Pemberian bantuan ini diutamakan bagi ternak yang mati dan potong bersyarat pada periode data Isikhnas tanggal 6 Mei s/d 3 Agustus 2022 Karena keterbatasan anggaran yang disediakan oleh Dirjen PKH. Namun demikian karena sampai dengan batas waktu pengajuan masih banyak Kabupaten/Kota yang belum mengusulkan, maka diberikan kesempatan kepada Kabupaten/Kota yang telah menyelesaikan pengajuan bantuannya.
Artikel Terkait
Angka Infeksi PMK pada Kabupaten - Kota DIY Sentuh Angka 80 Persen
Antisipasi PMK di Sleman, Efektifkan Monitoring di Sejumlah Masjid
Kasus PMK di Bantul Terus Bertambah, Hampir Sentuh Angka 3000 Ekor
Kasus Terhitung Cukup Berat, DIY Masuk Status Siaga Darurat PMK
Kabar Baik! Peternak Terdampak PMK Akan Dapat Bantuan 10 Juta Rupiah