Antisipasi PMK, Sleman Lakukan Penandaan dan Pendataan Hewan Ternak,   

photo author
- Jumat, 16 September 2022 | 17:00 WIB
Penandaan dan Pendataan Hewan Ternak Dalam Rangka Antisipasi PMK di Sleman. (Dokumen Humas Sleman.)
Penandaan dan Pendataan Hewan Ternak Dalam Rangka Antisipasi PMK di Sleman. (Dokumen Humas Sleman.)

 

SLEMAN, AYOYOGYA.COM -- Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 559/Kpts/PK.300/M/7/2022 tentang penandaan dan pendataan ternak dalam rangka penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman akan mulai melaksanakan penandaan dan pendataan ternak pascavaksinasi Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) dengan menggunakan tanda pengenal atau identitas pada ternak berupa Eartag Secure QR Code yang terhubung secara Digital.

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman Suparmono dalam siaran pers Jumat (16/9/2022) menuturkan penandaan dan pendataan yang dilakukan pada ternak pasca vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ini menggunakan tanda pengenal atau identitas pada ternak berupa Eartag Secure QR Code yang terhubung secara digital melalui aplikasi yang bernama “Identik PKH” pada handphone berbasis android.

Baca Juga: Banyak Warga Kota Jogja Antusias Ikuti Program Vaksin Rabies Gratis Hewan Peliharaan

Aplikasi tersebut sudah tersedia dan dapat diunduh melalui Play Store. Hal ini dilakukan, untuk mengidentifikasi ternak-ternak yang telah divaksin melalui kartu vaksin virtual yang dapat dilihat oleh siapapun melalui aplikasi tersebut.

Pemasangan eartag ini bertujuan untuk memudahkan pencatatan dan pendataan, monitoring jumlah populasi hewan, status reproduksi, dan distribusi melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi, serta seleksi dalam tata laksana pemeliharaan ternak, dan sebagai identitas ternak ( KTP ) ternak dengan 3  sasaran.

Baca Juga: Mau Ikut Program Vaksinasi Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan, Cek di Sini Syaratnya

Ketiga sasaran yakni ternak yang telah divaksin, ternak yang belum divaksin dan ternak yang tidak divaksin.

Pendataan diawali dari Wilayah Dusun Srunen Glagaharjo Cangkringan sejumlah 100 ekor ternak pada hari Jumat, 16 September 2022 sampai dengan selesai. Ternak di Kabupaten Sleman yang ditargetkan akan dipasang eartag sebanyak 37.000 ekor Sapi dan Kerbau.

Penandaan ternak ini dilakukan pada hewan rentan PMK seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi. Hewan yang telah diberi tanda pengenal atau identitas (Eartag Secure QR Code) dilakukan pendataan melalui penginputan data identitas hewan dan identitas pemilik (peternak) pada aplikasi IDENTIK PKH.

Baca Juga: DPP Kota Jogja Targetkan 2.600 Hewan Peliharaan Dapat Vaksinasi Rabies

Harapannya dengan penandaan dan pendataan secara digital ini dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan pengendalian dan pencegahan perluasan kejadian PMK di lapangan, serta untuk mengetahui jumlah populasi hewan, status reproduksi, dan distribusi melalui penerapan teknologi informasi dan Komunikasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X