Bupati: Semua Peternak Wajib Terdata untuk Dapat Bantuan Hewan Ternak Kasus PMK

photo author
- Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:00 WIB
(Ilustrasi) Kasus PMK di Sleman. (Pexels)
(Ilustrasi) Kasus PMK di Sleman. (Pexels)

SLEMAN, AYOYOGYA.COM- Bupati Sleman Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo meminta Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman segera mendata ternak di Sleman yang mati dan potong bersyarat akibat penyakit mulut dan kuku (PMK). Langkah tersebut sebagai upaya dari pemerintah untuk memberikan bantuan pada peternak untuk hewan ternak yang mati ataupun dipotong bersyarat karena terkena PMK.

"Aturannya sudah ada, saya koordinasikan dengan DP3 Sleman. Saya minta lakukan pendataan, jangan sampai ada peternak yang hewannya mati atau dipotong bersyarat tidak terdata," ungkap Kustini dalam siaran pers Rabu (10/8/2022).

Baca Juga: Terpapar PMK, Satu Kebo Bule Keraton Surakarta Mati

Kustini menuturkan, peternak yang mendapatkan bantuan adalah yang mempunyai hewan yang mati tertular PMK. Serta hewan yang tertular PMK dan harus dikenakan tindakan pemotongan bersyarat, Jumlah bantuan yang diberikan untuk masing-masing hewan berbeda. Untuk sapi atau kerbau Rp10 juta per ekor, kambing atau domba Rp1,5 juta per ekor dan babi Rp2 juta per ekor.

"Sesuai aturan yang ada, pembayaran bantuan akan dibatasi paling banyak lima hewan setiap peternak. Semoga ini dapat meringankan peternak-peternak kita yang kesusahan karena virus ini (PMK),"terang Kustini.

Baca Juga: Kabar Baik! Peternak Terdampak PMK Akan Dapat Bantuan 10 Juta Rupiah

Kustini juga menegaskan bahwa Pemkab Sleman terus berupaya menekan angka penyebaran PMK dengan vaksinasi ternak yang sudah dimulai sejak 25 Juni 2022.

"Alhamdulilah 3.100 dosis vaksin pertama sudah dilakukan. Dan saat ini sedang dilakukan vaksinasi dosis kedua dengan jumlah yang sama dengan yang pertama. Ditambah dosis pertama sejumlah 800 dosis, Harapannya memang ini ampuh menanggulangi PMK," imbuh Kustini.

Kepala DP3 Sleman, Suparmono mengatakan sesuai arahan bupati pihaknya akan melakukan pendataan hewan ternak yang mati atau dipotong bersyarat akibat tertular PMK dengan membentuk tim pendataan di tingkat kabupaten dengan melibatkan pihak kecamatan dan kalurahan untuk memperbaiki data sebelumnya.

Data yang ada saat ini tercatat hewan ternak yang mati akibat PMK per 9 Agustus 2022 mencapai 239 ekor. Sementara untuk hewan ternak yang dipotong bersyarat mencapai 159 ekor.

Baca Juga: Kasus Terhitung Cukup Berat, DIY Masuk Status Siaga Darurat PMK

"Tadi pagi sudah (diberi arahan). Siang ini akan segera kita tindaklanjuti. Dan sesegera mungkin akan diadakan pendataan," pungkas Suparmono. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X