Kabar Baik! Peternak Terdampak PMK Akan Dapat Bantuan 10 Juta Rupiah

photo author
- Rabu, 20 Juli 2022 | 19:46 WIB
Peternak Terdampak PMK Akan Dapat Bantuan 10 Juta Rupiah (pixabay.com)
Peternak Terdampak PMK Akan Dapat Bantuan 10 Juta Rupiah (pixabay.com)

LOMBOK TENGAH, AYOYOGYA.COM -- Peternak yang terkena dampak penyakit mulut dan kuku (PMK) direncanakan akan mendapatkan bantuan maksimal Rp10 juta.

Pemberian bantuan Rp10 juta kepada peternak terdampak PMK tersebut diinformasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pihak BNPB menyatakan bahwa tim satgas pusat telah menyiapkan anggaran untuk memberikan penggantian ternak yang mati karena PMK.

Baca Juga: Hore! WhatsApp, Instagram, dan Facebook Sudah Aman dari Pemblokiran Kominfo

Kepala BNPB, Letnan Jenderal TNI Suharyanto, memberikan keterangan usai melaksanakan vaksinasi PMK di Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada Rabu, 20 Juli 2022.

"Peternak yang ternaknya mati terkena PMK kita berikan bantuan maksimal Rp10 juta," jelasnya, yang dikutip AyoYogya dari Republika.

Dalam kunjungan kerja di NTB, Kepala BNPB melakukan vaksinasi di Desa Sukarara dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh ternak.

Baca Juga: Es Krim Haagen-Dasz Rasa Vanila Dilarang Beredar oleh BPOM, Mengapa?

"Vaksin PMK telah kita siapkan untuk NTB sebanyak 1,4 juta dosis," katanya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Makmun, mengatakan bahwa pihaknya langsung turun ke masyarakat untuk memastikan langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam penanganan kasus PMK di daerah.

Ia berharap para peternak mendukung vaksinasi PMK dengan melaporkan ternak yang sehat untuk bisa diberikan vaksin.

Baca Juga: Bayar Pajak Makin Gampang, Sekarang NIK Bisa Digunakan Sebagai NPWP

Petugas diharapkan bahu membahu dalam mencegah penyebaran wabah PMK yang dapat merugikan masyarakat.

"Vaksin ini untuk meningkatkan antibodi ternak," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X