AYOYOGYA.COM -- WhatsApp, Instagram, dan Facebook terpantau sudah aman dari pemblokiran Kominfo karena telah melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di laman pse.kominfo.go.id.
Hari ini, Rabu, 20 Juli 2022 merupakan hari terakhir untuk pendaftaran PSE Lingkup Privat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 5 Tahun 2020, semua perusahaan penyedia layanan elektronik wajib mendaftarkan layanannya.
Baca Juga: Arti Kata PAP, Ternyata Ini Arti dan Contoh Penggunaan dalam Bahasa Gaul
Jika hari ini tidak juga melakukan pendaftaran melalui pse.kominfo.go.id, maka PSE Lingkup Privat akan dianggap ilegal dan Kominfo akan menjatuhkan sanksi pemblokiran.
Melansir dari AyoTekno -- jaringan AyoYogya, inilah ulasan mengenai media sosial dari perusahaan Meta Platform yang telah menyelesaikan pendaftarannya di situs web PSE.
Baca Juga: Wahana dan Aktivitas yang Wajib Dicoba Saat Berkunjung ke Baturraden, Ada Pertunjukan Calung!
Whatsapp menjadi salah satu media sosial yang telah terdaftar. Diketahui bahwa Whatsapp mendaftarkan diri pada Selasa, 19 Juli 2022 sebagai PSE Lingkup Privat asing. Baik aplikasi Whatsapp.com maupun Whatsapp Messenger didaftarkan oleh perusahaan Facebook Singapore PTE. LTD.
Masuk ke dalam perusahaan yang sama, yakni Meta Platform, Instagram juga telah menyelesaikan pendaftarannya di laman PSE. Sama halnya dengan Whatsapp, perusahaan Facebook Singapore PTE. LTD. mendaftarkan Instagram versi web dan versi mobile pada Selasa, 19 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Arti Kata Bengek, Ternyata dalam Bahasa Gaul Ini Artinya
Di hari yang sama Facebook juga telah didaftarkan oleh perusahaan yang sama.
Artikel Terkait
279 Juta Data Warga Indonesia Diduga Bocor, Ini Kata Kominfo
279 Juta Data Penduduk Bocor, Kominfo Panggil Direksi BPJS Kesehatan
Facebook Dituntut Rp286 M karena Ganti Nama Jadi Meta
Bisa Pakai Emoji Apapun untuk Reaksi Pesan, Yuk Update WhatsApp Sekarang!
Jika Tak Mendaftar, Kominfo Akan Tetap Blokir WhatsApp, Google, dan Twitter