Jika Tak Mendaftar, Kominfo Akan Tetap Blokir WhatsApp, Google, dan Twitter

photo author
- Selasa, 19 Juli 2022 | 19:14 WIB
(Ilustrasi) Jika Tak Mendaftar, Kominfo Akan Tetap Blokir WhatsApp, Google, dan Twitter (pixabay)
(Ilustrasi) Jika Tak Mendaftar, Kominfo Akan Tetap Blokir WhatsApp, Google, dan Twitter (pixabay)

AYOYOGYA.COM -- Google, WhatsApp, hingga Twitter akan diblokir oleh Kominfo bila tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat hingga 20 Juli 2022.

Meskipun mereka merupakan platform besar, Kominfo akan tetap memberlakukan pemblokiran mulai tanggal 21 Juli 2022 bila platform-platform tersebut tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Juli 2022 mengatakan bahwa jika platform-platform tersebut tidak mendaftar, maka yang menanggung kerugian adalah mereka sendiri.

Baca Juga: Update Kasus Kecelakaan Maut di Cibubur: Sopir dan Kernet Ditetapkan Jadi Tersangka

"Kalau mereka enggak mendaftar ruginya di mereka sendiri, berarti mereka enggak melihat Indonesia sebagai market potensial," kata Semuel yang dikutip dari Suara.

Ia melanjutkan, apabila platform besar tidak mendaftar PSE lingkup privat sedangkan kebutuhan masyarakat tidak berkurang, hal tersebut justru membuka kesempatan baru untuk aplikasi buatan anak bangsa.

"Intinya kami tegas dan ini adalah regulasi yang ada. Ini adalah tata kelola, bukan pengendalian. Ini tata kelola supaya kita tahu siapa saja beroperasi di Indonesia dan apa yang mereka operasikan," tutur dia saat menjawab pertanyaan skenario terburuk jika WhatsApp diblokir.

Baca Juga: Dukung Penertiban Parkir, Bupati Sleman Membuka Sosialisasi Pengelolaan Perparkiran

Berdasarkan pantauan di situs PSE Kominfo, aplikasi perpesanan yang sudah mendaftar PSE lingkup privat contohnya Telegram dan Discord.

Meta juga sudah mendaftarkan platform Instagram dan Facebook dalam dua versi, yakni website dan aplikasi di App Store. Namun WhatsApp belum terdaftar hingga 19 Juli per 14.49 WIB.

Lebih lanjut, Semuel mengungkapkan kalau aplikasi perpesanan alternatif juga sudah banyak. Ia mencontohkan ada aplikasi seperti Pesankita dan Palapa.

Baca Juga: Usai Menunaikan Ibadah Haji Atasnama Eril, Ridwan Kamil Kebanjiran Doa Baik

"Sudah banyak sekarang chating ada Palapa, ada banyak sekali, Pesankita dan lain-lain. Sudah banyak pilihan di masyarakat," jelasnya.

Berdasarkan penelusuran, aplikasi Palapa memang ada di toko aplikasi Apple App Store. Sementara di toko aplikasi Android, Google Play Store, tidak ada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X