Es krim Haagen-Dasz rasa vanila dilarang beredar oleh BPOM. Ada apa?
JAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Es krim Haagen-Dasz rasa vanila dilarang beredar oleh BPOM karena varian ini ditengarai mengandung kadar Etilen Oksida (EtO) yang melebihi batas.
Dengan adanya pelarangan tersebut, BPOM juga meminta agar importir menarik es krim Haagen-Dazs rasa vanila dari peredaran.
Dilansir dari laman resmi BPOM RI yang dimuat dalam Republika pada Rabu, 20 Juli 2022, informasi ini diterima oleh Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) tanggal 8 Juli 2022 dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tentang ditemukannya Etilen Oksida dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU) pada produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila.
Baca Juga: Konser Justice World Tour Justin Bieber Segera Kembali Digelar
Informasi publik terkait penarikan secara sukarela es krim Haagen-Dazs rasa vanila oleh produsen karena mengandung EtO sudah diterbitkan oleh otoritas di Prancis melalui RappelConso pada tanggal 6 Juli 2022 lalu dan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) pada tanggal 7 Juli 2022 lalu.
Singapura juga memerintahkan importir untuk menarik produk tersebut dari peredaran pada tanggal 8 Juli 2022 melalui Singapore Food Agency (SFA).
Produk yang ditarik adalah es krim Haagen-Dazs rasa vanila dengan kemasan pint dan mini cup.
Baca Juga: Bayar Pajak Makin Gampang, Sekarang NIK Bisa Digunakan Sebagai NPWP
Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.
"Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk es krim vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L)," seperti tertulis dalam keterangan resmi Badan POM RI.
Lebih lanjut, sebagai langkah kehati-hatian, Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.
Baca Juga: Mengenal I'Ampelgading Homeland Bandungan, Salah Satu Destinasi Wisata Populer di Kabupaten Semarang
Badan POM akan mengawal dan memastikan penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk sebagaimana dalam lampiran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Artikel Terkait
Galon Isi Ulang Disebut Bahaya, Ini Kata BPOM
BPOM Ungkap 5 Kesalahan Proses Pembuatan Vaksin Nusantara
BPOM Tegaskan Uji Klinis Vaksin Nusantara Tak Bisa Lanjut
Wah! Cegah Obesitas Generasi Muda, Spanyol Larang Iklan Cokelat dan Es Krim
Hati-Hati! BPOM Temukan Belasan Makanan yang Mengandung Zat Berbahaya di Batang