Es Krim Haagen-Dasz Rasa Vanila Dilarang Beredar oleh BPOM, Mengapa?

photo author
- Rabu, 20 Juli 2022 | 18:49 WIB
(Ilustrasi) Es Krim Haagen-Dasz Rasa Vanila Dilarang Beredar oleh BPOM, Mengapa? (Pexels/ Daria Shevtsova)
(Ilustrasi) Es Krim Haagen-Dasz Rasa Vanila Dilarang Beredar oleh BPOM, Mengapa? (Pexels/ Daria Shevtsova)

Adapun, es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia.

Badan POM sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.

Baca Juga: Arti Kata PAP, Ternyata Ini Arti dan Contoh Penggunaan dalam Bahasa Gaul

Sebagaimana diketahui, EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan.

Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020.

Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.

Baca Juga: Wahana dan Aktivitas yang Wajib Dicoba Saat Berkunjung ke Baturraden, Ada Pertunjukan Calung!

BPOM mengimbau agar masyarakat ikut mengawasi peredaran es krim Haagen-Dasz rasa vanila tersebut. Jika menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkannya ke Badan POM.

Pelaporan mengenai es krim Haagen-Dasz rasa vanila yang dilarang beredar bisa melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X