Kasus Terhitung Cukup Berat, DIY Masuk Status Siaga Darurat PMK

photo author
- Jumat, 15 Juli 2022 | 15:39 WIB
Kasus Terhitung Cukup Berat, DIY Masuk Status Siaga Darurat PMK (Pexels.com/Magda Ehlers)
Kasus Terhitung Cukup Berat, DIY Masuk Status Siaga Darurat PMK (Pexels.com/Magda Ehlers)

YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Status siaga darurat sudah ditetapkan untuk penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di DIY.

Pencegahan perluasan penyebaran PMK yang menyerang hewan ternak ini masih terus diupayakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.

DIY diindikasikan sebagai provinsi yang masuk ke dalam status siaga darurat PMK.

Baca Juga: Ini Contoh Sambutan Acara Seminar Mahasiswa, Yuk Praktekkan!

Kasus PMK yang terjadi di DIY termasuk berat jika berdasarkan luas wilayah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY Sugeng Purwanto.

Melansir dari Republika -- jaringan Ayoyogya, ia menjelaskan bahwa DIY termasuk dalam 19 wilayah dengan kasus PMK yang cukup berat di Indonesia.

Baca Juga: Berikut tips mengobrol dengan pasangan agar percakapan tetap menyenangkan

Jika dibandingkan dengan wilayah lain seperti Jawa Tengah (Jateng) yang kasus PMK sudah mencapai puluhan ribu, DIY berstatus siaga darurat karena wilayahnya yang lebih sempit meski kasusnya di bawah Jateng.

"Kalau di Jateng, meskipun yang terkena puluhan ribu ekor, misal 50 persen saja, angkanya masih bagus karena kabupatennya banyak. Kalau Yogya wilayahnya lebih sempit, jadi angkanya besar," kata Sugeng di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Jumat, 15 Juli 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan agar kebijakan dalam penanganan PMK ini dapat diambil dengan detail.

Baca Juga: Bukit Teletubbies Gunung Kidul, Nostalgia Film Kartun Tahun 2000-an

Dengan begitu, kawasan dengan status zona merah PMK akan diturunkan hingga kelurahan.

"Kita coba turunkan leveling daerah hijau di tingkat kelurahan, karena kita tahu setiap kecamatan kan banyak kelurahan. Supaya ekonomi tidak terhenti dan lalu lintas ternak antar kelurahan bisa dilakukan, maka zonanya kita buat tingkat kelurahan," kata Aji.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X