SLEMAN, AYOYOGYA.COM - Tingginya harga telur disusul kenaikan harga BBM yang diputuskan pemerintah membuat banyak elemen kalang kabut.
Tak ketinggalan para peternak ayam juga mengeluhkan kenaikan harga pakan,DOC dan produksi tak terbendung membuat kenaikan harga telur ayam tak dapat terbendung pula.
Presidium Perhimpunan Perunggasan (Pinsar) Petelur Nasional (PPN) , Yudianto Yosgiarso dalam konferensi pers di Fakultas Peternakan UGM Senin (5/9/2022) menuturkan beberapa waktu lalu para peternak hampir alami kerugian dan terlihat dari populasi peternak turun 30 persen.
"Pada awal harga membaik dan di stagnan Rp24 ribu tetapi pada pertengahan Agustus kembali drop dengan isu kenaikan harga telur sangat tinggi. Kami dari PPN ingin edukasi masyarakat dan beri masukan pemerintah secara elegan bukan dengan demonstrasi," jelasnya.
Baca Juga: Bupati: Semua Peternak Wajib Terdata untuk Dapat Bantuan Hewan Ternak Kasus PMK
Pada akhir-akhir ini,imbuhnya harga makanan ternak harus impor, akibat perang Ukraina harga jadi naik semua termasuk jagung juga harga naik.
Yudi menambahkan harga telur berdasarkan hitungan PPN hitungannnya harga telur sama dengan 3,5 kali harga pakan.
Asumsi kemarin harga telur terakhir berkisar di Rp25 ribu hingga Rp26 ribu.
"Padahal harga dibatasi oleh pemerintah dengan harga batas bawah dan batas atas yakni harga Rp24 ribu dan batas bawah Rp 22 ribu/kg. Jika hal demikian diterapkan maka harga pakan harus turun contoh saja harga jagung sekarang Rp6.000 harusnya Rp4.200. Kami siap dan bisa bekerjasama dengan pemerintah tapi satu sisi kami prihatin belum terjadi penurunan harga pakan dan DOC sekarang ditambah harga BBM naik. Saat ini harga DOC sekitar 17ribu padahal harga ideal Rp 11ribu.," bebernya.
Baca Juga: Kabar Baik! Peternak Terdampak PMK Akan Dapat Bantuan 10 Juta Rupiah
Ia meminta pemerintah dan masyarakat untuk memahami posisi PPN.
"Kami tidak boleh jual telur dengan harga tinggi sementara penjual pakan boleh sesukanya menaikkan harga," tegasnya.
Ia kemudian menyatakan Harga Acuan Pembelian (HAP) seperti kebutuhan ternak pakan ternak distribusi dan DOC nampak sangat mendesak segera ditetapkan dan memiliki kekuatan hukum pasti.
"Artinya penetapan HAP tidak hanya teori namun punya nilai hukum dan akan dapat sanksi apabila ada pelanggaran. Namun sekarang HAP belum disahkan sudah ada kenaikan harga BBM," tegasny.
Artikel Terkait
DPD KSPSI Desak Batalkan Kenaikan Harga BBM dan Revisi UMK DIY 2022
Presiden Jokowi: Pemerintah Putuskan Pengalihan Subsidi BBM untuk Bantuan Tepat Sasaran
Harga BBM Naik, Pakar UGM: Pemerintah Jangan Asal Reaktif, Perlu Buat Kerangka Kebijakan Komprehensif
Tak Melulu Kabar Buruk, Harga BBM Justru Ditunggu Pengusaha Bus di Jogja: Kami Bisa Naikan Tiket dan Sewa
Pertamina Sebut Stok BBM Subdisi di Jateng-DIY Tahan 11 Hari: Aman, Masyarakat Tidak Perlu Khawatir