YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM - Belum usai pemerintah berhasil mengatasi kenaikan harga telur ayam, Pemerintah malah menaikkan harga bbm bersubsidi, mulai hari ini 3 September 202, mulai pukul 14.30 WIB
Jika merujuk pada sejarah dampak kenaikan harga BBM, terdapat kenaikan harga pangan yang mengikuti harga BBM tersebut. Begitupun di tahun 2022 ini, kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi, terutama solar, diperkirakan akan meningkatkan harga bahan pokok di dalam negeri.
"Oleh karena itu, kenaikan harga BMM yang pastinya diikuti oleh harga – harga barang konsumsi hanya akan menambah penderitaan bagi masyarakat. Efek domino negatif dari kenaikan BMM inilah yang menjadi salah satu alasan utama mengapa kenaikan harga BBM harus ditolak," jelas Sekretaris Jendral (Sekjen) KSPSI Irsad Ade Irawan dalam siaran pers Sabtu (3/9/2022).
Baca Juga: Akhirnya! Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM, Pertalite jadi Rp10 Ribu/Liter
Menurutnya secara garis besaf ada 4 hal yang menyebabkan kenaikan harga BBM harus ditolak mentah – mentah.
Kenaikan harga BBM akan mengakibatkan daya beli pekerja/buruh dan masyaraat kecil turun secara drastis. Terlebih setelah 4 tahun berturut – turut upah pekerja/buruh tidak mengalami kenaikan yang signifikan akibat adanya pandemi Covid– 19 dan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Selanjutnya kenaikan harga BBM akan memicu kenaikan harga barang dan bahan pangan pokok. Sehingga pula mengakibatkan pekerja/buruh dan keluarga tidak dapat memenuhi standar kehidupan yang layak.
Baca Juga: Soal Harga BBM, Presiden Jokowi: Saya Sudah Terima Hitungan Kalkulasi, Tinggal Putuskan
"Selanjutnya harga BBM yang naik akan memicu pula kenaikan harga barang dan bahan pokok untuk hidup layak, sementara itu upah pekerja/buruh selalu murah dari tahun ke tahun. Hal ini akan semakin mengakibatkan defisit ekonomi yang semakin menganga. Dalam arti upah per bulan yang diterima pekerja/buruh semakin tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak. Terjadi defisit antara pendapatan dan pengeluaran buruh, dalam bahasa yang lain besar pasak daripada tiang” urainya
Irsad menambahkan berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, penentuan harga di sektor yang mempengaruhi hidup orang banyak, termasuk harga bbm, tidak boleh diserahkan pada mekanisme pasar. Penetapan harga bbm harus memperhatikan kepentingan masyarakat anyak. Dan oleh karena itu, subsidi harga bbm adalah hak seluruh warga negara Indonesia.
Baca Juga: Jogja dan Jateng Jadi Naik? Ini Update Daftar Harga BBM Terbaru di Seluruh Indonesia
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, DPD KSPSI DIY menuntut untuk membatalkan kenaikan harga BBM,merombak pengelolaan Migas di Indonesia, mencabut UU Cipta Kerja,melakukan revisi UMP dan UMK seluruh Indonesia serta mengalokasikan lebih banyak APBN, APBD, Dana Keistimewaan DIY untuk program-program kesejahteraan rakyat," tutupnya.
Artikel Terkait
Wabup Sleman Sosialisasikan SE Pembelian BBM Bio Solar Bagi Petani dan UMKM
Sri Lanka Dilanda Krisis BBM, Antrean Mengular Panjang Berhari-hari
Kementrian ESDM Dorong Program Konversi BBM ke BBG
Soal Rencana Kenaikan BBM, Ekonom UGM Beri Saran Penting ke Pemerintah
Menteri ESDM Pertegas Sinyal Kenaikan Harga BBM