Lebih lanjut, Komisi D mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memperbarui data peserta PDPD secara berkala dan memastikan sosialisasi program ini sampai ke tingkat kelurahan. Sosialisasi dinilai penting agar warga mengetahui kemudahan akses layanan kesehatan menggunakan KTP Kota Yogyakarta di puskesmas maupun rumah sakit kelas III yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Selain itu, Darini juga meminta Pemkot untuk menjamin kecukupan anggaran dalam pembiayaan klaim layanan kesehatan melalui PDPD. Ia menegaskan bahwa program ini bukan sekadar bantuan administratif, tetapi langkah nyata menuju keadilan sosial di sektor kesehatan.
"Komisi D akan terus mengawal anggaran dan implementasi program ini di lapangan. Kesehatan masyarakat adalah prioritas utama," tutupnya.***