ngayogyakarta

Optimalisasi Program PDPD, Jadi Tumpuan Akses Layanan Kesehatan bagi Warga Tak Terkaver JKN

Minggu, 2 November 2025 | 21:10 WIB
Komisi D DPRD Yogyakarta akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program PDPD yang dibiayai melalui APBD Kota Yogyakarta. (dok.)

YOGYA, AYOYOGYA.COM - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta menegaskan tekadnya untuk terus memperjuangkan hak kesehatan seluruh warga kota, khususnya kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang belum tercakup dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pusat.

 

Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Darini SIP, menilai program Penduduk yang Didaftarkan Pemerintah Daerah (PDPD) menjadi instrumen penting dalam memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang belum masuk dalam skema pusat.

 

"Hak kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara. Meskipun Kota Yogyakarta telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), kami tidak boleh lengah. Masih ada warga yang karena kendala administrasi, mobilitas, atau kondisi ekonomi tertentu, belum sepenuhnya terjamin kesehatannya, apalagi jika mereka tidak masuk dalam kuota PBI dari pusat," ujarnya.

 

Darini menegaskan, Komisi D akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program PDPD yang dibiayai melalui APBD Kota Yogyakarta. Ia menilai program ini berfungsi sebagai jaring pengaman bagi warga yang belum bisa mendaftar JKN secara mandiri dan tidak termasuk dalam data PBI pusat.

 

"Program PDPD ini adalah inisiatif Pemkot untuk menutup celah tersebut. Kami meminta Dinas Kesehatan dan seluruh perangkat terkait memastikan data warga yang berhak benar-benar terkaver. Jangan sampai ada warga miskin atau menengah ke bawah di Yogya yang ditolak berobat hanya karena masalah kartu atau status kepesertaan," tegas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

 

Meski pada tahun anggaran 2026 diprediksi masih terdapat penyesuaian akibat efisiensi APBD, Darini menegaskan bahwa pemenuhan hak dasar masyarakat, termasuk layanan kesehatan, tidak boleh dikompromikan. Komisi D pun tengah menelusuri data alokasi serta jumlah penerima PDPD untuk memastikan tidak ada warga yang terlewat.

 

"Intinya jangan sampai ada warga yang tercecer. Ini adalah hak dasar masyarakat agar terjamin kesehatannya," tandasnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini