AYOYOGYA.COM - Pada Senin lalu (13/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah membacakan vonis hukuman untuk Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.
Ia pun divonis hukuman mati dalam putusan sidang tersebut.
Baca Juga: Jadwal dan Jam Tayang BRI Liga 1 Hari ini, Rabu 15 Februari 2023
Setelah vonis tersebut, kini hukuman pidana mati pun kembali jadi sorotan.
Pasalnya, vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Hal ini karena Ferdy Sambo masih bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi, hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
Sehingga belum ada kepastian bahwa Sambo akan benar-benar dijatuhi hukuman mati.
Baca Juga: Resep Kimchi Sawi Putih Korea Dengan Bahan Lokal Yang Mudah, Dijamin Enak & Nagih!
Selain itu, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru juga memiliki celah bagi terpidana hukuman mati untuk lolos dari eksekusi.
Ketentuan hukuman mati dalam KUHP diatur dalam Pasal 100 Ayat (1) dan menyebutkan bahwa terpidana hukuman mati akan menjalani masa percobaan selama 10 tahun.
Akan ada tiga hal yang menjadi pertimbangan selama rentang waktu masa percobaan tersebut yang akan menentukan apakah terpidana akan dieksekusi mati atau tidak, yaitu rasa penyeslan terdakwa dan ada harapan memperbaiki diri.
Selanjutnya, peran terdakwa dalam tindak pidana atau adanya alasan yang meringankan.
Baca Juga: Resep Menu Bekal Anak Sekolah yang Simpel dan Bergizi, Bunda Wajib Tahu Nih
Artikel Terkait
BREAKING NEWS: Sah! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Tok! Vonis Hukuman Mati Jadi Kado Ulang Tahun & Valentine Ferdy Sambo
BREAKING NEWS: Vonis Sambo Hukuman Mati, Vonis Putri Candrawathi Kurungan 20 Tahun
Vonis Sambo Hukuman Mati, Vonis Putri Candrawathi Kurungan Lebih Berat Dari Tuntutan
Profil Lengkap Kuat Ma'ruf, ART Ferdy Sambo Yang Divonis 15 Tahun Penjara
Profil Lengkap Ferdy Sambo, Mulai Dari Usia, Agama Hingga Biodata Anaknya