AYOYOGYA.COM - Hari ini (13/2/2023) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan vonis hukuman untuk Ferdy Sambo.
Setelah melalui persidangan yang panjang, Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis hukuman mati ini pun menjadi kado ulang tahun sekaligus valentine untuk Ferdy Sambo.
Pasalnya, Ferdy Sambo diketahui baru saja menginjak usia 50 tahun pada 9 Februari 2023 lalu.
Ia pun mendapatkan vonis hukuman mati satu hari sebelum perayaan hari Valentine.
"menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," lanjut Ketua Majelis Hakim.
Sebagai tambahan, pria kelahiran 1973 ini memiliki tiga orang anak dengan usia yaitu 22 tahun, 19 tahun dan 16 tahun.
Artikel Terkait
BREAKING NEWS: Sah! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati