AYOYOGYA.COM - Setelah persidangan panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan vonis hukuman untuk Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah dalammelakukan pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dakwaan jaksa penuntu umum.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Ketahui 7 Fakta Dibalik Film 21+ Para Betina Pengikut Iblis, Tayang 16 Februari 2023 Di Bioskop
"menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," lanjutnya.
Ketua Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.
Meski sebelumnya Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan kepada Sambo untuk dijatuhi pidana penjara seumur hidup, namun hasil sidang putusan memberikan jawaban berbeda.