Vonis Sambo Hukuman Mati, Vonis Putri Candrawathi Kurungan Lebih Berat Dari Tuntutan

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 19:50 WIB
Vonis Putri Candrawathi (Instagram/ revalhairstylist)
Vonis Putri Candrawathi (Instagram/ revalhairstylist)

AYOYOGYA.COM – Senin sore, (13/2/2023) Majelis Hakim Pengladilan Negeri (PN) Jakarta Selatan harus membacakan vonis hukuman untuk Ferdy Sambo dan istrinya.

Setelah menempuh persidangan yang panjang dalam upaya pembuktian dan penggalian motif lainnya, Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Terjadwal setelahnya adalah pembacaan vonis untuk terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi.

Baca Juga: Prediksi Skor Espanyol vs Real Sociedad Liga Spanyol: Preview, Head to Head Hingga Line Up Pemain

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, terlibat dalam kematian Brigadir J.

"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi hukuman pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU membacakan berkas tuntutan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, pada hari Rabu pertengahan Januari (18/1/2023).

Dalam sidang dakwaan terdahulu, Putri didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana, karena mengetahui rencana pembunuhan tersebut tetapi tidak menghalangi upaya pembunuhan.

Baca Juga: Sedang Tayang, Live Streaming PSIS Semarang vs Dewa United, BRI Liga 1, Senin 13 Februari 2023

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam kasus ini, Putri tidak sendirian, selain suaminya Ferdy Sambo, terdapat 3 terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Tok! Vonis Hukuman Mati Jadi Kado Ulang Tahun & Valentine Ferdy Sambo

Setelah persidangan yang cukup panjang, akhirnya Putri Candrawathi mendengar putusan untuk dirinya, yaitu vonis 20 tahun penjara.

Nota pembelaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditolak oleh Hakim, karena tidak logis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeanne Pita Winaryati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X