BREAKING NEWS: Vonis Sambo Hukuman Mati, Vonis Putri Candrawathi Kurungan 20 Tahun

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 19:28 WIB
Vonis Putri Candrawathi (ANTARA FOTO/Galih Pradipta )
Vonis Putri Candrawathi (ANTARA FOTO/Galih Pradipta )

AYOYOGYA.COM – Senin sore, (13/2/2023) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terjadwal untuk membacakan vonis hukuman untuk Ferdy Sambo.

Setelah melalui persidangan yang panjang dalam upaya pembuktian dan penggalian motif lainnya, Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Terjadwal setelahnya adalah pembacaan vonis untuk terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi.

Baca Juga: Gaming Abis! Intip Rekomendasi HP Gaming Murah Hanya Rp1 Jutaan di 2023

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini istri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena terlibat dalam kematian Brigadir J.

"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi hukuman pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU membacakan berkas tuntutan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, pada hari Rabu pertengahan Januari (18/1/2023).

Dalam sidang dakwaan terdahulu, Putri didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana, karena mengetahui rencana pembunuhan tersebut tetapi tidak menghalangi upaya pembunuhan.

Baca Juga: Yamaha Grand Filano Hybrid-Connected Sasar Anak Muda

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam kasus ini, Putri tidak sendirian.

Selain suaminya Ferdy Sambo, terdapat 3 terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah persidangan yang cukup panjang, akhirnya vonis untuk Putri Candrawathi telah dijatuhkan, yaitu menyatakan terdakwa Putri bersalah dengan pidana kurungan 20 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeanne Pita Winaryati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X