Penetapan Tersangka Atas Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB: Saya Hormati Proses Hukum yang Berlaku

photo author
- Jumat, 7 Oktober 2022 | 07:58 WIB
Ilustrasi, Ratusan suporter berdoa dan menyalakan lilin untuk mengenang tragedi Kanjuruhan di halaman Stadion Kebondalem Kendal untuk Tragedi Kanjuruhan. (Edi Prayitno/Kontributor Kendal)
Ilustrasi, Ratusan suporter berdoa dan menyalakan lilin untuk mengenang tragedi Kanjuruhan di halaman Stadion Kebondalem Kendal untuk Tragedi Kanjuruhan. (Edi Prayitno/Kontributor Kendal)

MALANG, AYOYOGYA.COM - Direktur PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita resmi menjadi tersangka atas Tragedi Kanjuruhan.

Merespon penetapan tersangka oleh Kapolri ia secara tegas menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlaku.

Begini Dirut PT LIB merespon cepat.

“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” ucap Akhmad Hadian Lukita.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Umumkan 6 Tersangka Salah Satunya Dirut PT LIB

Direktur Operasional LIB, Sudjarno menginformasikan bahwa sebelumnya Akhmad Hadian Lukita juga sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Melansir berbagai sumber, pemeriksaan itu dilakukan di kantor Mapolres Malang pada Senin (3/10) dan Rabu (5/10)

“Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi (2/10). Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” tambah Sudjarno.

Baca Juga: Iwan Bule Malah Salahkan Panpel atas Tragedi Kanjuruhan, Netizen: Harusnya Dia Mundur

Sebelumnya pada Kamis Petang (6/10/2022), Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan enam tersangka. Salah satunya adalah Dirut LIB ini.

“Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelas Kapolri.

Baca Juga: Soal Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Madura Yogyakarta Ancam Gugat Institusi Polri

Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Menurut Kapolri, dalam hal ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X